Beritamusi.co.id – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar press rilis terkait adanya tangkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis solar pada Minggu (11/09).
Rilis yang digelar di depan lobi Mapolres itu di hadiri oleh Kasi humas Polres OKU AKP Syafarudin, Kasatreskrim polres OKU AKP Hilal Adi Imawan, Kanit pidsus polres OKU IPDA Bagus Aji, Kasi Pidum kejaksaan negeri OKU Armein Ramdhani,SH.MH, serta Sales Branch Manager (SBM) Pertamina OKU Raya Zico Aldillah Syahtian, Minggu (11/09/2022).
Dalam rilisnya, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasatreskrim polres OKU AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan polres OKU berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 2 tersangka. Kedua tersangka kasus tersebut ditangkap diwaktu yang berbeda di bulan Agustus 2022 lalu.
“Yang pertama tersangka nya Aril Saputra (33). Ia Ditangkap tanggal 12 Agustus 2022 di rumahnya di lorong bahagia kelurahan sukaraya kecamatan Baturaja timur. Dari penangkapan itu kita amankan 8 jerigen berisi minyak solar yang disimpan didalam rumahnya,” ungkap AKP Hilal.
Dari penangkapan itu, kata AKP Hillal, turut diamankan 1 unit mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BG 893 PM tanpa dilengkapi Surat – surat kendaraan. “Untuk Batang bukti minyaknya lebih kurang 230 liter (8 jerigen),”Kata Hillal.
Selanjutnya tersangka kedua, Sugito (50). Ia di tangkap pada 5 September 2022 di rumah nya di kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturata Timur. Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 inti kendaraan truk warna biru dengan nomor polisi BG 8085 F.
“Kita juga sita bahan bakar minyak solar yang disimpan tersangka di garasi rumahnya sebanyak 12 jerigen. Itu sekitar 420 liter minyak solar,” lanjut Kasatreskrim.
Dijelaskan AKP Hillal, modus kedua tersangka untuk mendapatkan BBM bersubsidi adalah dengan mengisi BBM secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Baturaja. Meski dengan menggunakan Tanki standar, namun kedua tersangka berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lain.
“Kalau modusnya sama, mereka ini mengisi BBM di SPBU dengan cara berulang dari SPBU ke SPBU. diantaranya SPBU UB, SPBU Air Paoh, SPBU Air Karang, SPBU Kemelak dan SPBU Batu kuning. Dan untuk mengelabuhi petugas SPBU mereka ini mengganti plat nomor kendaraan mereka setiap pindah SPBU dalam sehari mereka bisa mengisi 2 hingga 3 kali,” Jelasnya.
Dari hasil tangkapan itu sambung AKP Hillal kedua tersangka di jerat dengan pasal 55 Juncto pasal 53 huruf (c) Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 UU RI NO.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara DNA denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
“Saat ini barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 unit mobil Toyota Inova BG 893 PM, 1 Unit mobil truk warna biru dengan nopol BG 8085 F, 20 jerigen berisi minyak solar, 1 Buah corong minyak, 1 buah selang sepanjang 1,5 meter, struk pembelian BBM solar dari SPBU Air Karang hari Senin tanggal 5 September 2022,” pungkasnya.(HARISON).