pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Basel Ringkus Petani Pengedar Narkoba di Pasar Suka Damai, Toboali

218
×

Sat Resnarkoba Polres Basel Ringkus Petani Pengedar Narkoba di Pasar Suka Damai, Toboali

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Sat Resarkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Pasar Suka Damai, Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengatakan, tersangka, yang diketahui bernama A H alias A, berusia 33 tahun dan bekerja sebagai petani/pekebun, ditangkap di lokasi tersebut karena diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim dari Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka saat berada di TKP,” ujar Ipda, GJ Budi, Jumat (26/07/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,47 gram.

“Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya yang meliputi satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu plastik bening berukuran besar kosong, satu buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, satu dompet kecil warna biru bertulisan “Little Koala”, satu unit handphone Android merk OPPO warna hijau, satu helai celana pendek merk Gavistyle warna abu-abu, satu buah STNK sepeda motor merk Yamaha Xeon BN 4062 QV, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon BN 4062 QV warna merah hitam,” ungkap Ipda, GJ Budi.

Lanjut Ipda, GJ Budi menerangkan modus operandi pelaku adalah sering melakukan transaksi narkoba di TKP tersebut, dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara selama 5 tahun hingga 20 tahun,” ucap Ipda, GJ Budi.

Dengan penangkapan ini, Polres Bangka Selatan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Ipda, GJ Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *