OKI – Tindak pidana penggunaan dana hibah bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018 sebesar Rp 12 miliar, mulai dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI.
Dimana dalam waktu dekat, Kejari OKI bakal menetapkan tersangka. Hal itu didasarkan hasil penghitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
Rencana penetapan itu diungkapkan langsung Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, dalam kegiatan press release capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7/2024).
Menurut Hendri Hanafi, terkait penanganan dan berapa banyak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tergantung dengan modus yang terjadi.
“Dari nilai Rp 3 miliar, salah satu modusnya ialah dengan kegiatan pertanggungjawaban tertulis, juga dengan double anggaran,” ungkapnya didampingi Kasi Intel, Alex Akbar, dan lainnya.
Namun, tambah Hendri, ada juga beberapa hal lain yang belum bisa mereka sampaikan saat ini, karena itu berkaitan dengan penyelidikan.
“Insya Allah, kalau kami menemukan dua alat bukti yang cukup dan mumpuni, akan kami sampaikan dengan rekan-rekan sekalian,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya memohon waktu dalam penanganan perkara dan waktu sesingkat-singkatnya, mereka akan menemukan siapa tersangkanya. (Jang Mat)