Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial I L alias J (20 tahun) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jum’at, 12 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Sdr. S, suami dari I L alias J, kepada Sat Reskrim Polres Bangka Selatan. Sdr. S melaporkan adanya dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan narkotika oleh istrinya.
‘Berdasarkan laporan tersebut, Personil Sat Reskrim, RT setempat, dan Sdr. S melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati I L alias J,” ungkap Ipda, GJ Budi, Sabtu (13/07/2024).
Lanjut Ipda, GJ Budi, dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti.
“1 bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih, 3 korek api gas, 1 alat hisap Bong, 1 pirek kaca, 2 pipet minuman, 1 gulungan alumunium foil, 1 helai tisu berwarna putih, 1 wadah plastik, 1 kotak rokok merk Helium, 1 unit handphone merk Vivo berwarna silver,” ujar Ipda, GJ Budi.
Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan dan diserahkan kepada Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut. Berat bruto sabu yang ditemukan adalah 0,17 gram,” tegas Ipda, GJ Budi.
Atas perbuatannya, I L alias J disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Penangkapan ini menambah deretan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Bangka Selatan. Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.