pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Dirpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Solar Bersubsidi di Pulau Penutuk Bangka Selatan

81
×

Dirpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Solar Bersubsidi di Pulau Penutuk Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Tim Unit Operasional Subdit Gakkum Dirpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyaluran 4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (31/05/2024).

Solar bersubsidi tersebut ditemukan di sebuah kapal, KM Hidayah, yang mengangkut BBM bersubsidi dari pelabuhan Sadai menuju Pulau Lepar, Desa Penutuk.

Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Babel, AKBP T Gultom, mengonfirmasi bahwa tim unit Opsnal Subdit Gakkum bersama pers kapal patroli KP.XXVIII-2006 berhasil mengamankan pelanggar yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi di Desa Penutuk.

“Ya benar, Tim unit Opsnal Subdit Gakkum dan Pers Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 telah berhasil mengamankan pelanggar yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Desa Penutuk,” ujar AKBP T Gultom.

Penyalahgunaan tersebut ditemukan saat penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana BBM subsidi yang diangkut bukan untuk bunker di SPBN No. 2833725, tetapi dimuat ke dalam truk dengan nomor polisi BN 8931 TN sebanyak kurang lebih 4 ton solar yang diisi dalam 22 drum plastik.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, BBM subsidi jenis solar yang kami temukan itu tidak sesuai peruntukannya karena bukan Bunker di SPBN dengan No. 2833725, tetapi yang dilakukan Bunker itu ke dalam mobil truk dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 8931 TN sebanyak kurang lebih 4 Ton solar yang diisi dalam drum plastik sebanyak 22 drum,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, tim menangkap salah satu pelaku berinisial RK, pengawas SPBN, yang diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat BBM ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan RK, aktivitas bongkar muat dilakukan ke mobil pengepul atas nama Burhan, warga Desa Kumbung. Saat ini, solar subsidi yang tersisa di SPBN hanya sekitar 1 ton.

“Jadi dari keterangan RK, ia telah melakukan aktivitas bongkar muat BBM yang terlebih dahulu ke mobil pengepul atas nama Burhan warga Desa Kumbung, dan saat ini solar subsidi yang tersisa di SPBN hanya sekitar 1 Ton,” tambah Gultom.

Pihak berwenang juga telah memeriksa dokumen resmi pengangkutan BBM dari Syahbandar setempat untuk muatan BBM sebanyak 8 ton jenis biosolar, dengan pemohon PT Biliton Energi Sejahtera dan kapal pengangkut KM. Hidayah yang dinakhodai oleh Hamsah.

“Saat ini Barang Bukti dan Pelaku RK telah diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk dilakukan pendalaman, kami juga akan memanggil pihak manajemen SPBN 2833725 serta saudara Burhan karena terlebih dahulu telah melakukan aktivitas Bunker sebanyak 2 Ton,” ungkapnya.

AKBP T Gultom menegaskan bahwa aktivitas Bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN RK telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi yang sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar.

“Sedangkan aktivitas Bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN RK telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi yang sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar,” tegas AKBP T Gultom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *