pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transfortasi DPRD Babel Jalani Sidang Perdana

98
×

Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transfortasi DPRD Babel Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Tiga orang tersangka kasus Korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Tiga orang tersangka kasus Korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Mereka adalah, Syaifudin mantan Sekwan, Hendra Apollo wakil ketua 1 dan Amri Cahyadi wakil ketua II DPRD provinsi Babel.

Surat dakwaan ketiganya
dibacakan secara terpisah. Diawali Syaifudin, disusul Hendra Apollo lalu terakhir Amri Cahyadi.

Surat dakwaan dibacakan dua Penuntut Umum Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman.

Saifudin didakwa, baik secara pribadi atau pun korporasi bersama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto (penuntutan terpisah), memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum.

Akibat perbuatan terdakwa Syaifudin bersama sama Hendra Apollo selaku wakil ketua I DPRD Babel, Amri Cahyadi wakil ketua II dan Dedy Yulianto selaku wakil ketua III mengakibatkan kerugian keuangan negara kurun waktu 2017-2021 sebagai berikut.

“Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp 813.238.705, Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370 dan Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp 353.999.265. Sehingga total keseluruhan tunjangan transportasi yang diterima oleh saksi Hendra Apollo, saksi Amri Cahyadi dan saksi Dedy Yulianto sebesar Rp1.700.137.340,” kata Syaiful memaparkan amar putusannya.

“Untuk memenuhi keinginan ke tiganya, Syaifudin mengalihkan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan dinas operasional jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi BN 1021, BN 1022, dan BN 1023,” tambah Syaiful.

Menurut Syaiful, perbuatan terdakwa dalam kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA) sengaja mengeluarkan anggaran tunjangan transportasi. Padahal tiga pimpinan dewan masih memakai kendaraan tersebut sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 15.

“Bunyinya dalam hal Pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” kata Syaiful. (Merpines)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *