pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Terkait Oknum Petinggi KUD/Kelompok Tani Tersandung Kasus Pemalsuan Dokumen, Parmi Effendi Angkat Bicara

132
×

Terkait Oknum Petinggi KUD/Kelompok Tani Tersandung Kasus Pemalsuan Dokumen, Parmi Effendi Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

MUSI RAWAS – Terkait hebohnya pemberitaan adanya oknum petinggi KUD/Kelompok Tani yang tersandung kasus pemalsuan dokumen, dan sekarang sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Parmi Effendi selaku Ketua Umum LSM/NGO Merah Putih Bersatu Sumsel angkat bicara.

“Saya memantau terus proses hukum mereka itu dari awal ditahan sampai sekarang walaupun tidak secara langsung terkait masalah sekretaris dan Humas Koperasi Sugih Jaya Mandiri itu. Memang hal yang mereka lakukan itu tidak bisa dibenarkan dalam hukum, tapi perlu sama-sama kita kaji mengapa hal tersebut bisa terjadi, tentu ada sebabnya, nanti akan terungkap dalam fakta persidangan,” jelasnya kepada awak media, Jumat (19/1/2023).

Dirinya mengaku prihatin ada pengurus kelompok tani/KUD yang tadinya telah susah payah membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan program PSR dari pemerintah pusat, namun pada perjalanannya ada hal menjadi sandungan. Yang pasti ada sebabnya.

“Saya sangat setuju dengan pernyataan dan adanya perintah hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadikan saksi-saksi yang dinilai telah memberikan keterangan palsu, dan bukan hanya kepada satu orang saja, mungkin bisa dikembangkan kepada saksi yang lain, bahkan mungkin bisa juga yang tidak dijadikan saksi tetapi ada keterkaitannya. Kami yakin JPU akan lakukan hal itu sesuai perintah hakim, bahkan akan berkembang nantinya, kami akan kawal terus prosesnya termasuk apa yang diperintahkan oleh majelis hakim kepada JPU itu,” jelas dia.

Terkait dugaan adanya tipikor, ini harusnya lebih didalami. Itu bisa saja terjadi dan mungkin kalau dugaan kami banyak yang bermain serta banyak melibatkan oknum-oknum, termasuk ada kemungkinan keterlibatan oknum pada Dinas Perkebunan Musi Rawas.

“Nanti sedikit bisa tau lah kita kalau jaksa sudah menetapkan ketua kelompok itu sebagai tersangka dengan pasal berlapis, nanti beliau pasti lah buka mulut, termasuk kegunaan uang Rp 80 juta yang ditransfer ke rekening pribadi ketua kelompok itu untuk siapa,” jelasnya.

“Dan kami juga sudah melaporkan atas dugaan adanya tipikor dalam kegiatan PSR tersebut ke Jampidsus Kejagung RI, Jamwas Kejagung RI dan Kejati Sumsel. Dan bukan hanya 1 kelompok tapi 4 kelompok tani/KUD di Kabupaten Musi Rawas yang menerima bantuan program PSR tersebut, termasuk juga banyaknya oknum-oknum yang bermain sudah kami laporkan semua, kita tunggu saja update dari laporan tersebut, karena baru Desember 2023 kami berangkat menyampaikan laporan tersebut, mudah-mudahan banyak kejutan,” pungkas dia. (MY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *