pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Skandal Korupsi di Pelabuhan Pangkalbalam Terbongkar, Kejati Babel Tetapkan 3 TSK

588
×

Skandal Korupsi di Pelabuhan Pangkalbalam Terbongkar, Kejati Babel Tetapkan 3 TSK

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
pemkab muba pemkab muba

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Pelabuhan Pangkalbalam selama periode Tahun 2020-2022. Perkara ini terkait dengan pelayanan jasa pemanduan kapal yang dilakukan di pelabuhan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel, Asep Maryono, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditetapkan adalah dua orang Deputi General Manager (DGM) dan satu supervisor yang bekerja di PT Pelindo Pangkal Balam, perusahaan yang bertanggung jawab atas pemungutan biaya jasa pelayanan tersebut.

“Dalam penyelidikan ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial NK, HP, dan YP, yang terdiri dari dua orang Deputi General Manager (DGM) dan satu supervisor,” ujarnya saat mengadakan konferensi pers di Pangkalpinang pada Jumat (21/07/2023).

Asep menjelaskan bahwa Pelabuhan Pangkalbalam berfungsi sebagai pelabuhan pandu dan tunda, yang artinya jika banyak kapal yang masuk, maka diperlukan layanan pemanduan dan penundaan kapal. Oleh karena itu, diterapkan tarif per diameter sebesar 70 ribu knit, yang merupakan bagian dari pungutan jasa.

“Peristiwa ini mencerminkan perlakuan yang berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya. Ada pihak yang dipungut biaya jasa pelayanan, sementara ada pihak yang tidak dipungut. Akibatnya, beberapa pihak diuntungkan, termasuk pihak swasta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa pihak kejaksaan juga telah melakukan penyelidikan terhadap enam perusahaan terkait yang telah diperiksa. Namun, hingga saat ini belum ditemukan adanya tersangka dari perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan karena hanya PT Pelindo Pangkal Balam yang mengetahui besaran pungutan yang terjadi.

“Dari keenam perusahaan yang kami periksa, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel menilai bahwa nilai kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 4,5 miliar,” tambahnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Pangkalbalam ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan, dengan harapan bahwa keadilan akan dijalankan dan pelaku korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Masyarakat Bangka Belitung juga berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik, terutama yang berkaitan dengan sektor maritim dan pelabuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *