pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polres Muara Enim Ungkap Kasus dan Penyerahan Senpira

126
×

Polres Muara Enim Ungkap Kasus dan Penyerahan Senpira

Sebarkan artikel ini
Polres Muara Enim adakan Press Release ungkap kepemilikan Senjata Api (Senpi) di Kabupaten Muara Enim
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Polres Muara Enim adakan Press Release ungkap kepemilikan Senjata Api (Senpi) di Kabupaten Muara Enim, giat dilaksanakan di Halaman Mapolres Muara Enim Sumatera Selatan, Senin (13/03/2023)

Dikatakan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ini didasarkan Telegram Kapolda Sumsel, Rein Operasi Musi 2023, dan Sprin Kapolres Muara Enim.

“Giat ini berlangsung selama 16 hari yaitu dari tanggal 21 Februari sampai dengan 10 Maret, adapun motif pelaku menyimpan senjata guna menjaga diri dan kebun,” kata Kapolres.

Dari hasil ungkap kasus ini mengungkapkan 9 kasus yang terdiri dari Satreskrim Polres Muara Enim sebanyak 2 kasus, Polsek Rambang Lubai 2 kasus, Polsek Sungai Rotan, Gelumbang, Lembak, Gunung Megang, dan Polsek Rambang Dangku masing-masing sebanyak 1 kasus.

“Jumlah tersangka sembilan orang tidak ada perempuan semuanya laki-laki, debgan barang bukti berupa senpi laras panjang 3 pucuk, laras pendek 6 pucuk, Jumiah amunisi 24 butir (12 butir amunisi kaliber 5,56mm, 8 butir amunisi kaliber 9mm, 2 butir amunisi keliber 7,62mm, 2 butir amunisi kaliber 7.92mm); Selongsong amunisi 2 butir; 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi : 1 (satu gulung serabut kelapa; 2 (dua) potongsn besi behel; 1 (satu) bilah silet; 1 (satu) botol warna putih yang berisikan serbuk misiu/sendawu; eI (satu) botel warna biru yang berisikan Kip; 1 (satu) buah potongan Pralon air warna putih,” urai Kapolres.

Lanjut Kapolres adapun Jumlah Seragam Senpira dari masyarakat sebanyak; 94 (sembilan puluh empat) pucak terdiri dari 7 Senjata api laras panjany : 75 pucuk; Senjata api laras pendek : 19 pucuk; Jumlah amunisi : 7 butir.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana dihukum dengan hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *