pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polres Basel Ungkap Kasus Arisan Bodong Ratusan Juta

333
×

Polres Basel Ungkap Kasus Arisan Bodong Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Kapolres Bangka Selatan (Basel) AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan atau penggelapan yang terjadi di Toboali Bangka Selatan, Selasa (10/10/2023).

Kasus ini melibatkan pelapor RI alias ME, yang pada bulan September hingga Oktober 2021 menjadi korban tindakan terlapor SU alias WA (37).

Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/32/VIII/2023/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tanggal 10 Agustus 2023, saudari RI alias ME yang merupakan seorang ibu rumah tangga tinggal di Jl. H .Agus Salim Dalam Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, menjadi korban penipuan atau penggelapan dengan total kerugian sebesar Rp 119.400.000.

Terlapor telah menjual arisan kepada pelapor secara bertahap dan mengiming-imingi keuntungan yang tidak ada. Namun saat tiba waktu yang dijanjikan, terlapor terbukti telah menjual arisan fiktif atau karangan sendiri, serta menggunakan uang milik pelapor untuk keperluan pribadinya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam. Hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyelidik telah menemukan cukup bukti terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh SU alias WA.

Pada hari Selasa (10/10/2023), dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka terhadap saudari SU alias WA, serta barang bukti berupa 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan 1 buah buku catatan berhasil diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Bangka Selatan, dan menunjukkan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menindak tindakan kriminal. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *