pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pemuda Toboali Diduga Rudapksa Anak Bawah Umur

81
×

Polisi Ringkus Pemuda Toboali Diduga Rudapksa Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI -Polres Bangka Selatan meringkus seorang pemuda RA (22), diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, DA (15 tahun), di berbagai lokasi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari keluarga korban dan investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BUDI SH seijin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengungkapkan, kejadian pertama pada Kamis, 13 Juli 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, RA bersama rekannya, Fi, mengajak korban nongkrong melalui pesan WhatsApp. Meskipun RA menawarkan untuk menjemput korban di rumahnya, korban lebih memilih untuk bertemu di lapangan sepak bola di Toboali.

“Setelah bertemu, RA mengajak korban ke rumah nenek Fi yang tidak jauh dari lokasi. Di sana, mereka berbincang dengan kakak Fi dan istrinya sebelum mereka pulang, meninggalkan RA dan korban sendirian. Sekitar pukul 22.00 WIB, RA mengajak korban melakukan persetubuhan dengan janji akan bertanggung jawab, yang membuat korban akhirnya setuju,” ungkap Ipda GJ Budi.

Lanjut Ipda GJ Budi, kejadian kedua, pada Senin, 18 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, korban diajak oleh temannya, CIA, untuk menonton hiburan band . Korban kemudian mengajak RA melalui pesan WhatsApp, dan mereka sepakat bertemu di depan SPBU Desa Gadung sekitar pukul 20.22 WIB.

“Mereka berangkat ke Desa Pergam bersama teman-temannya dan meminum arak sebelum menonton hiburan band. Setelah hiburan selesai, mereka kembali ke Toboali dan menuju sebuah Desa . Di sebuah pondok sawah, RA mengajak korban melakukan persetubuhan sekitar pukul 24.00 WIB. Usai melakukan persetubuhan, mereka kembali ke Toboali,” ujar Ipda GJ Budi.

Selanjutnya, kejadian ketiga pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, RA bersama temannya mengunjungi kontrakan. Mereka menghabiskan waktu dengan minum arak dan ngobrol. Ketika korban dan Bunga tiduran di kamar, RA masuk dan mengajak korban melakukan persetubuhan. Setelah kejadian tersebut, Bunga kembali ke kamar dan menemukan mereka.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 helai baju crop lengan pendek berwarna hitam bergambar jari tangan, 1 helai celana jeans berwarna hitam bercorak putih, 1 helai celana dalam berwarna merah muda dan 1 helai BRA/BH berwarna ungu,” tegas Ipda GJ Budi.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, serta kepada para guru untuk memberikan edukasi yang tepat mengenai hubungan seksual dan risiko yang terkait.

“Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dan edukasi terkait hubungan sosial dan seksual anak-anak remaja, untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *