Pada hari Kamis, 06 Juni 2024, sekira pukul 08.30 WIB, terjadi pencurian uang di rumah kontrakan saudara JM yang beralamat di Dusun Tambang 10, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengungkapkan, korban, JM (22), melaporkan kehilangan uang sebesar Rp. 8.500.000, dari total Rp. 15.600.000, yang disimpannya di dalam tas sandang di lemari rumah kontrakannya sebelum berangkat bekerja.
“Menurut laporan, JM pada hari Rabu, 05 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, menyimpan uangnya di dalam tas sandang yang disimpan di lemari sebelum pergi bekerja ke Laut Sukadamai. Sebelum berangkat, JM menitipkan kunci rumah kontrakannya kepada bosnya dan langsung menuju tempat kerjanya,” ungkap Ipda GJ Budi, Minggu (09/06/2024).
Keesokan harinya, pada Kamis, 06 Juni 2024, sekitar pukul 08.09 WIB, JM pulang dari bekerja dan mengambil kunci rumahnya yang dititipkan kepada bosnya. Sesampainya di rumah kontrakan, JM merasa curiga melihat korek api yang tidak dikenalnya berada di atas kasur.
“Setelah memeriksa uang yang disimpannya, JM mendapati uangnya berkurang sebesar Rp. 8.500.000, sehingga menyisakan Rp. 7.100.000,. Menyadari telah menjadi korban pencurian, JM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda GJ Budi.
Lanjut Ipda GJ Budi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan dan mengarah kepada NR (26) warga Mesuji Kabupaten Lampung, teman satu kontrakan korban, sebagai terduga pelaku.
“Pada hari Jumat, 07 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa NR berada di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat,” ucap Ipda GJ Budi.
Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergegas menuju Pelabuhan Tanjung Kalian dan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Pada pukul 14.20 WIB, NR berhasil diamankan. Dalam interogasi, NR mengakui telah mencuri uang milik JM. Selain itu, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp. 968.000, dan beberapa helai pakaian yang dibeli menggunakan uang hasil curian.
“NR menjelaskan bahwa dia membuka pintu rumah kontrakan dengan meminjam kunci dari bosnya yang sebelumnya dititipkan oleh JM. NR mengambil uang sebesar Rp. 8.500.000, dari tas sandang JM, namun tidak mengambil seluruh uang agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tutur Ipda GJ Budi.
Ipda GJ Budi menegaskan, dari hasil penyelidikan, motif NR melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan mendesak akan uang setelah diberhentikan dari pekerjaannya dan berencana pulang ke kampung halamannya.
“Atas perbuatannya, NR ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp. 968.000, (sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), Baju/pakaian yang dibeli menggunakan uang hasil curian dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Ipda GJ Budi.