pemkab muba
Hukum & Kriminal

Pemkot Palembang Menangkan Gugatan Perdata Atas Tanah di Kelurahan Keramasan

350
×

Pemkot Palembang Menangkan Gugatan Perdata Atas Tanah di Kelurahan Keramasan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pemkot Palembang menang gugatan perdata atas Teguh Munir yang merupakan anak kandung dan ahli waris Almarhum Munir Bin Bahrin terkait kepemilikan tanah yang terletak di RT 19 Kelurahan Keramasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Plh. Kabag Hukum Setda Palembang Moch Arridea Viri P. SH mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Palembang tertanggal 28 Maret 2023, dengan register perkara nomor : 74/Pdt.G/2023/PN.PLG, berdasarkan putusan perkara Nomor: 74/Pdt.G.2023/PN.PLG.

Jadi dalam gugatannya, Teguh Munir melawan Presiden RI sebagai tergugat I, kemudian Kemendagri sebagai tergugat II, Kementerian PUPR sebagai tergugat III, Kementerian ATR/BPN sebagai tergugat IV, Gubernur Sumsel sebagai tergugat V, Walikota Palembang sebagai tergugat VI, serta BPN Palembang sebagai tergugat VII.

“Teguh Munir menggugat ke tujuh tergugat tersebut, karena mengakui bahwa tidak mendapatkan ganti rugi atas sebidang tanah dari hibah waris yang terletak di RT 19 Kelurahan Keramasan Kecamatan SU I Palembang, dimana tanah tersebut termasuk ke dalam pembangunan Jalan Lingkar Mayjen Yusuf Singadekane,” kata pria yang biasa disapa Ari ini, Rabu (11/10/2023).

Pria berkaca mata ini menjelaskan, PN Palembang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan berbagai pertimbangan, diantaranya bahwa dari pokok persoalan hukum antara penggugat dan para tergugat menyangkut kelalaian pemerintah yang dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dengan tidak memberikan ganti rugi atas pemakaian tanah, maka kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya, karena hubungan hukum antara penggugat dan para tergugat yang dijadikan pihak adalah menyangkut hubungan hukum pemerintah dan penggugat selaku warga, maka setiap sengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara warga dengan pejabat pemerintahan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) adalah merupakan kewenangan PTUN.

“Dengan demikian pada tingkat pertama yaitu PN Palembang Kelas IA Khusus, Pemkot Palembang dapat dinyatakan menang atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Palembang, penggugat telah melakukan upaya hukum lainnya berupa banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan,” pungkas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *