TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Basel berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu, Kamis (21/03/2024).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasatreskrim Narkoba, AKP Suhendra SH mengatakan, berselang 3 hari setelah penangkapan dua pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dan ekstasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Basel kembali mengamankan sepasang suami istri pada hari Senin, 18 Maret 2024, di rumah kontrakan mereka.
“Pasangan ini teridentifikasi sebagai H alias OTOY, 39 tahun, seorang petani dari Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan istrinya, Sdri. M, 39 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, asal Kecamatan Plaju Kota Palembang,” ujar AKP Suhendra.
Lanjut AKP Suhendra mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada pukul 03.30 WIB, di dampingi pak RT, petugas melakukan penangkapan di rumah kontrakan pasangan tersebut yang terletak di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Selama penggeledahan yang dipimpin oleh ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika Golongan I, berupa sebanyak 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 7,86 gram beserta 3 (tiga) ball plastik bening berukuran kecil kosong, 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang Kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening panjang kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya berwarna coklat, 1 (satu) buah kotak lampu merk ROVO berwarna Biru, 1 (satu) buah sekop dari pipet minuman berwarna kuning, 1 (satu) buah plastik asoi berwarna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berwarna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO berwarna Biru gelap,” ungkap AKP Suhendra.
Seluruh barang bukti dan pasangan suami istri tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut di Polres Bangka Selatan.
Para tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I.
“Atas perbuatannya, mereka dapat dikenakan hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tersebut,” tegas AKP Suhendra. (Yudi)