pemkab muba pemkab muba
Palembang

Komitmen Atasi Limbah Perkotaan, PemKot Palembang Akan Lakukan Hal Ini

199
×

Komitmen Atasi Limbah Perkotaan, PemKot Palembang Akan Lakukan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Walikota Palembang, H. Harnojoyo
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Pemerintah Kota Palembang berkomitmen mengatasi persoalan limbah perkotaan, baik limbah padat maupun cair. Antara lain dengan akan membangun inesinerator atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Dalam waktu dekat, kami berharap dapat membangun inesenerator dengan pihak ketiga (kontraktor),” kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo

Menurut Harnojoyo, inesinerator ini salah satu solusi untuk masalah sampah di ibu kota Provinsi Sumsel ini. Apalagi, rata-rata produksi sampah masyarakat sekitar 0,7 kg per hari per orang atau sekitar 1,2 ton per hari.

Sementara itu, inesinator tersebut direncanakan memiliki kapasitas 1.000 ton per hari.

“Jadi setidaknya ketika sudah beroperasi, semua sampah bisa diolah di sini dan menghasilkan energi listrik,” ujar Harnojoyo.

Pembangunan inesinerator ini sebelumnya direncanakan pada April atau Mei 2023. Hanya saja masih tertunda karena perizinan.

Proyek ini direncanakan dibangun oleh investor PT Indo Green Power China, menggunakan sistem kontrak Build Own Operate (BOO) selama 20 tahun dengan Pemkot Palembang.

Proyek senilai Rp2,1 triliun akan dibangun di wilayah Keramasan, Kecamatan Kertapati, yang merupakan lokasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proses pembangunan diperkirakan akan memakan waktu sekitar 18 bulan, dan proyek tersebut diperkirakan akan beroperasi pada Desember 2024 di atas lahan seluas 8 hektare.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan bahwa surat penugasan jual beli listrik telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan nantinya listrik akan diserahkan kepada PT PLN (Persero).

“Berdasarkan Perpres Nomor 35, PLN sebagai pembeli listrik akan melakukan perjanjian jual beli listrik,” ujarnya.

Adapun harga jual beli energi listrik tersebut berdasarkan Perpres Nomor 35 telah ditetapkan sebesar Rp13,35 per kilowatt jam (kWh).

Dari proyeksi PLTSa diharapkan dapat menghasilkan energi listrik sebesar 20 megawatt dari pengolahan 1.000 ton sampah.

“Menurut studi kelayakan pengembang, sebanyak 17,7 megawatt energi listrik akan dijual ke PLN, sementara sisanya sebesar 2,3 megawatt akan digunakan sendiri,” Mustain menerangkan.

Ia menambahkan, saat ini pengembangan PLTSa masih dalam proses perolehan izin lingkungan, izin bangunan, dan perjanjian jual beli listrik.

“Untuk melakukan ground breaking, perjanjian jual beli antara pihak pengembang dan PLN harus sudah selesai, setelah mendapatkan izin lingkungan dan izin bangunan gedung,” kata Mustain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *