Beritamusi.co.id – Kelihaian TC (35) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, harus berakhir di tangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Kepulauan Babel), bersama tim gabungan yang terdiri dari Beacukai, Avsec dan Polsek Bukit Intan.
Pasalnya, pada Sabtu (10/06/23) malam kemarin, TC yang diduga sebagai anggota jaringan peredaran Narkoba lintas provinsi itu, diamankan oleh BNNP Kepulauan Babel bersama tim gabungan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
TC sendiri, diketahui merupakan mantan narapidana Narkoba yang baru keluar 2 bulan lalu dari penjara Lapas Batam, dengan vonis 12 tahun penjara.
Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien, melalui siaran persnya pada Minggu (11/06/2023) siang.
“Betul ada penangkapan anggota jaringan peredaran Narkoba Batam-Kepulauan Babel kemarin. Kami dan tim gabungan berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap seorang pengedar yang diduga jaringan Batam,” terang MZ Muttaqien.
“Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyembunyikan barang bukti di dalam dubur & sela pahanya, lalu membawa barang bukti dengan menggunakan pesawat maskapai swasta yangg paling banyak pesawatnya di Indonesia dengan rute Batam ke Jakarta, kemudian terbang lagi ke Kepulauan Babel,” timpalnya.
MZ Muttaqien mengungkapkan, pelaku sangat piawai dalam melancarkan aksinya. Dalam melancarkan aksinya, lanjut Muttaqien, pelaku awalnya mengelabui petugas dengan memalsukan identitasnya di mana, tiket dengan KTP diketahui berbeda.
Kemudian, lanjut Muttaqien, pelaku membawa Narkoba jenis Sabu tersebut, terbang dari Batam menuju Jakarta, dengan cara membagi barang haram tersebut menjadi 3 bungkusan kecil.
“Lalu dipacking dan dibalut dengan plastik licin berlapis-lapis, yang kemudian diselipkan ke dalam dubur pelaku. Plastik-nya berlapis-lapis, tujuannya supaya tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara,” terang Muttaqien.
“Kemudian pelaku kembali menjalankan akal bulusnya ketika akan keluar dari Bandara. Di mana, pelaku menuju toilet dan memindahkan barang haram tersebut ke pangkal paha bagian dalamnya, dengan cara dilakban,” lanjutnya.
“Nah, setelah selesai proses pemeriksaan di Bandara, barulah pelaku mengeluarkan 3 paket Narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam tas ransel yang dibawanya,” lanjutnya lagi.
Lebih lanjut MZ Muttaqien menerangkan, bahwa saat tertangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun berhasil ditangani petugas. Setelah diringkus dan dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 3 bungkus Narkotika jenis sabu, seberat 158,17 gram di dalam tas milik pelaku.
“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain 1 unit handphone Vivo Y91C warna merah pelangi, 1 unit handphone Vivo warna Merah kombinasi Hitam, 1 lembar boarding pass Lion Air JT614 tujuan Jakarta-Pangkalpinang atas nama CY alias TR serta Uang tunai senilai total Rp 75.000 yang terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 50.000 dan 5 lembar Rp 5.000,” bebernya.
“Dari Barang bukti yang disita ini, kita dapat menyelamatkan 1254 jiwa dari bahaya narkoba. Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, karena dari beberapa bukti, mengarah pada bandar jaringan Batam,” tukasnya.
Atas perbuatannya, TC diancam pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.