pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Bejat Kakek-Kakek di OKU Cabuli Anak Dibawah Umur

311
×

Bejat Kakek-Kakek di OKU Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Seorang kakek inisial AS (63) yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini nekat melakukan pelecehan seksual
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Seorang kakek inisial AS (63) yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatannya pelaku diamankan unit PPA Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian itu pada Senin 12 Desember 2022, korban bersama teman temannya bermain, dan salah satu anak mengatakannya kalau dirinya pernah dipegang dadanya oleh pelaku, mendengar hal tersebut korban dan tiga anak yang lainnya mengatakan juga kalau pernah di raba raba dadanya oleh pelaku.

“Pada saat itu perkataan salah satu anak tersebut didengar oleh salah satu orang tua korban, selanjutnya menanyai salah satu korban, dan anak tersebut mengakui kalau benar telah diraba dadanya oleh pelaku, mendengar hal tersebut orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat bernama Edi, dan ketua RT mendatangi dan menanyai anak dan orang tua para korban,setelah mendapatkan keterangan dari para korban dan orang tua korban, Ketua RT melaporkan dan konsultasi dengan Bhabinkamtibmas Desa AIPTU Solahudin,” ujarnya.

Dikatakan Syafaruddin, AIPTU Salahudin mengkonfirmasi dengan mengumpulkan orang tua korban di rumah ketua RT, dan disepakati para orang tua meminta pelaku untuk meminta maaf kepada keluarga korban, selanjutnya Bhabinkamtibmas memanggil pelaku untuk dipertemukan dengan keluarga korban pada hari Jum’at 16 Desember 2022 di Polsek Baturaja Timur atas permintaan keluarga korban.

“Hasil dari pertemuan orang tua korban dan pelaku yang ditengahi oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, tokoh masyarakat Hari Amin dan kepala Desa Sobri serta Ketua RT disepakati
perdamaian antara ke lima orang tua keluarga korban dengan pelaku, pihak korban Ad dan Na menerima ganti tepung tawar perdamaian sebesar masing masing satu juta rupiah, sedangkan ke tiga korban lainnya tidak meminta ganti rugi cukup permintaan maaf dari pelaku,” Jelasnya

Selanjutnya dikatakan Syafaruddin, Pada hari Senin pihak penyidik PPA Polres OKU melakukan penyelidikan kembali apakah masi ada korban lain untuk mengantisipasi laporan dumas yang lain, dengan cara mengintrogasi pihak korban, dan ternyata salah satu korban ( PELAPOR ) menerangkan kalau anaknya bukan hanya diraba raba dadanya oleh pelaku tetapi juga di Cabuli kemaluannya oleh Pelaku, dan hasil interogasi penyidik PPA (Polwan) kepada korban menerangkan hal yang sama bahwa korban telah dicabuli.

“Melihat hasil interogasi dari Unit PPA Polres OKU orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, selanjutnya tersangka langsung diamankan anggota Polsek Baturaja Timur bersama unit PPA Polres OKU untuk di tindak lanjuti,”ujarnya.

Atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal tindak pidana “mencabuli anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *