pemkab muba pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

17 Napi Narkotika Lapas Kelas II A Muara Beliti Mendapat Asimilasi

27
×

17 Napi Narkotika Lapas Kelas II A Muara Beliti Mendapat Asimilasi

Sebarkan artikel ini
IMG-20200402-WA0059
pemkab muba

MUSIRAWAS | Sebagai langkah mencegah mewabahnya Virus Covid 19, sejumlah upaya terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti. 

Seperti yang dilakukan Hari ini (2/4) sekitar pukul 13. 30WIB ada sebanyak 17 Narapidana warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Muara beliti, diberikan kesempatan pulang ke rumah guna menjalankan Asimilasi.

Pemberian Asimilasi sendiri, merujuk Peraturan meteri Hukum dan Hak Azazi Manusia  (Permenkumham) No 10 tahun 2020 bersama diturunkanya, surat keputusan menteri hukum dan hak azazi manusia No MHH-19 PK.01.04.04. Tahun 2020.

Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto mengatakan semua pihak sampai sekarang tengah menyikapi serius, terhadap upaya pencegahan mewabahnya virus covid 19. 

Adapun, sebagai bahan pertimbangan pemerintah yakni Kemenkumham sendiri, dengan melihat kondisi keberadaan lapas hampir sebagian besar melebihi kapasitas, maka diberikanya sebuah kebijakan Asimilasi kepada Narapidana.

“Pemberian Asimilasi sebenarnya Napi tidaklah dibebaskan. Melainkan, Napi yang penuhi syarat mereka dipersilahkan pulang melakukan aktivitas di rumah dan itu dilakukan, sebagai upaya pencegahan bahaya wabah covid 19. Mengingat, daya tampung lapas tidak memungkinkan menerapkan sosial distancing yang diingikan pemerintah,”terang Rudik ketika dibincangi usai menyerahkan SK Asimilasi kepada 17 orang Napi.

Tidak hanya itu, dirinya menyebutkan dari 17 orang Napi diberikan Asimilasi terdiri dari 16 orang Napi laki-laki dan 1 orang Napi wanita. 

Mereka semua mendapatkan Asimilasi, sudah sesuai aturan dan pertimbangan penilaian salah satunya mereka telah melewati 2/3 massa pidana, tidak menjalani subsider, bersama terbitnya surat penilaian pembinaan narapidana.

“Yang jelas kita lapas narkotika beliti telah lakukan Asimilasi. Ya, dengan begitu setidaknya kapasitasnya lapas yang seharusnya dihuni 289 orang, sampai saat ini sudah 827 orang. Artinya, dengan asimilasi sedikit memberikan kelonggaran ada sebanyak  17 orang napi mereka berada di rumah dan tetap diawasi,”jelasnya.

Adapun mengenai pengawasan, sebut Rudik sapaan akrabnya semua narapidana yang mendapatkan Asimilasi mereka tetap dalam pengawasan masing-masing lapas. 

“Adapun, yang berwenang mengawasi itu kita ada petugas bappas Muratara. Dan apabila napi yang diberi Asimilasi diluar terbukti melakukan tindak kriminal apapun bentuknya,  kita berkerjasama dengan petugas kepolisian, kejaksaan mengambil napi itu kembali menjalani hukuman. Dan status Asimilasinya dihapuskan,”tukasnya.(Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *