pemkab muba pemkab muba
Palembang

Wujudkan Optimalisasi Aset, BPKAD Palembang Sosialisasi ke 52 OPD

464
×

Wujudkan Optimalisasi Aset, BPKAD Palembang Sosialisasi ke 52 OPD

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Guna mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD) dan tata kelola aset tertib dan akuntabel, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, adakan sosialisasi kepada 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Palembang.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di, ruang rapat Parameswara, Setda Palembang, dengan narasumber, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Zulkarnain, SE MM, dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah, A Surakhman, S.Kom., M.M

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan semua OPD dilingkungan Pemkot Palembang, bisa memahami prosedur pemindahtanganan dan pengahapusan secara menyeluruh sehingga tatakelola aset tertib dan akuntabel,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, Zulkarnain.

Mantan Asisten III, Setda Palembang ini mengatakan, pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.

Dengan bentuk pemindahtanganan berupa penjualan, hibah, tukar menukar dan penyertaan modal. Pemindahtanganan dapat dilakukan setelah persetujan DPRD, untuk tanah dan atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari lima miliar rupiah.

“Pemindahtanganan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD untuk barang milik daerah sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota, harus dihapuskan, karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, diperuntukkan bagi kepentingan umum atau dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis,” katanya.

Ia menambahkan, dengan pertimbangan pemindahtanganan yaitu untuk mengoptimalisasi BMD yang berlebih atau tidak digunakan atau dimanfaatkan.

“Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Pemkot, apabila dijual dan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Aset Daerah, BPKAD Palembang, A Surakhman, mengatakan, tindak lanjut dari Pemindahtanganan dengan penghapusan BMD yaitu penghapusan dari daftar barang pengguna atau daftar barang kuasa pengguna.

“Penghapusan dari daftar barang pengelola dan penghapusan dari daftar BMD yang disebabkan penyerahan BMD. Pengalihan status penggunaan BMD, pemindahtanganan atas BMD, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya,” katanya.

Surakhman menjelaskan, dasar hukumnya adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, Tentang, perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang, pengelolaan BMD/BMN.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang, pedoman pengelolaan BMD, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang, tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi, dan pelaporan BMD.

Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang, Nomor 10 Tahun 2018 Tentang, pengelolaan BMD. Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang, sistem dan prosedur pengelolaan BMD.

Terkahir, Keputusan Walikota Nomor 333/KPTS/BPKAD/2022 Tahun 2022 tentang, standar operasional prosedur pengelolaan BMD di lingkungan Pemkot Palembang.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan ada sinergi antar OPD untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD yang lebih tertib dan teratur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *