pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

UU Cipta Kerja Makin Mengancam Petani dan Nelayan

145
×

UU Cipta Kerja Makin Mengancam Petani dan Nelayan

Sebarkan artikel ini
omnibus-law-02
pemkab muba pemkab muba
  • Disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja mendapat penolakan berbagai elemen masyarakat, termasuk di Makassar. Demonstrasi dilakukan dan berakhir dengan bentrok di beberapa lokasi.
  • UU Cipta Kerja ini dinilai cacat prosedur, bahkan inkonstitusional, karena meski sifatnya sebagai ‘UU sapu jagad’ yang mengatur kehidupan masyarakat dari gunung sampai dasar laut, namun dalam prosesnya tidak melibatkan publik secara luas.
  • Imunitas untuk Petani yang tinggal sekitar hutan yang ada di UU UP3H dihilangkan sehingga petani rentan dikriminalisasi.
  • Nelayan tradisional juga akan terdampak karena disamakan dengan nelayan menengah dan besar sehingga tidak lagi mendapat perlakuan khusus.

Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengesahkan UU Cipta Kerja atau popular dengan istilah omnibus law Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Beragam reaksi masyarakat menyambut aturan ini, termasuk dengan demonstrasi di sejumlah daerah.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, aksi demonstrasi berlangsung sejak Selasa (6/10/2020). Pada Kamis (8/10/2020), aksi dilakukan besar-besaran oleh aktivis lingkungan, buruh dan mahasiswa dari berbagai universitas. Bentrokan pun antara demonstran dan polisi berlangsung di depan kantor DPRD Sulsel dan di beberapa titik hingga malam hari. Sejumlah demonstran kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Edy Kurniawan, Wakil Direktur LBH Makassar menilai penanganan polisi terkait aksi demonstrasi ini berlebihan dan sebagai sebuah tindakan yang melanggar kebebasan berkumpul, berpendapat dan menyampaikan aspirasi.

Ia menilai pihak kepolisian telah melampaui wewenangnya dan malah bertindak sebagai influencer pemerintah, apalagi dengan beredarnya informasi terkait adanya telegram Kapolri ke seluruh daerah untuk membangun counter narasi dan mengamankan omnibus law ini.

“Jadi gambarannya Polri menjadi influencer pemerintah untuk memuluskan omnibus law ini. Saya melihat ada kecenderungan atau sangat berpotensi terjadinya pelanggaran HAM berat, karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Kalau ini perintah betul-betul memang ada dan kemudian terjadi tindakan represif dan masif di lapangan, maka ini akan terjadi pelanggaran HAM berat,” katanya kepada Mongabay Indonesia, Kamis (8/10/2020).

UU Cipta Kerja Makin Mengancam Petani dan Nelayan Ribuan mahasiswa Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) turun ke jalan menolak omnibus law cipta kerja. Dalam aksi demonstrasi di Makassar, sempat terjadi bentrok antara polisi dan demonstran di beberapa titik. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia.

Terkait omnibus law ini sendiri, Edy menilai dari awal sudah sangat cacat prosedur, bahkan inkonstitusional, karena meski sifatnya sebagai ‘UU sapu jagad’ yang mengatur kehidupan masyarakat dari gunung sampai dasar laut, namun dalam prosesnya tidak melibatkan publik secara luas.

“Ini menyalahi nalar hukum. Namanya UU publik di mana subjek yang diatur banyak, tetapi tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan beberapa lembaga negara seperti ombudsman dan Komnas HAM tak bisa mengakses draf RUU-nya,” katanya.

Ia juga menilai terselubungnya pembahasan omnibus law ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi di dalamnya.

“Tentu ada hubungannya dengan materi muatan omnibus law kenapa harus diam-diam, karena memang filosofi anti-korupsi sendiri dikatakan kalau suatu kebijakan tidak transparan dan tidak partispatif maka jelas ada sesuatu di balik kebijakan itu. Kenapa mesti ditutup dan tidak melibatkan orang banyak?”

Merugikan Petani

Edy kemudian mengurai dampak omnibus law ini di beberapa kluster. Pertama, kluster kehutanan, khususnya yang terkait UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Di dalam UU ini terdapat pasal yang diubah, khususnya terkait ketentuan pidana yang terdapat pada pasal 82 – 84.

Sebelumnya di pasal ketentuan pidana UU P3H mengatur tentang imunitas petani tradisional yang turun temurun tinggal di kawasan hutan, sehingga tidak ada pidana. Dengan omnibus law ini para petani tersebut akan kehilangan hak imunitas sehingga nantinya bisa dipidana.

“Pada UU P3H yang sudah mengatur imunitas petani tradisional saja masih sering dikangkangi apalagi di omnibus law ini jelas-jelas dicabut payung hukumnya. Nanti akan semakin marak penangkapan dan kriminalisasi secara masif,” tambahnya.

UU Cipta Kerja Makin Mengancam Petani dan Nelayan lustrasi. Tiga petani di Kabupaten Soppeng Jamadi (41 tahun), Sukardi (39 tahun) dan Sahidin (45 tahun), didampingi dua pengacara dari LBH Makassar. Dalam putusan ini dibacakan pada 21 Maret 2018 Majelis Hakim menilai penerapan UU No.18 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dalam penuntutan kasus ini adalah keliru. Foto: Edy Kurniawan Wahid/LBH Makassar

Di kluster pertanahan, Edy menyebut dua isu penting yang beririsan dengan kasus hak guna usaha (HGU) di Sulsel, yaitu Lonsum dan PTPN. Di omnibus law, HGU bisa diberikan sampai 90 tahun, bahkan pembaruannya bisa bersamaan dengan perpanjangan.

“Padahal kalau pembaharuan itu kan sudah selesai perpanjangan. Jadi tinggal pembaharuan satu kali, tetapi di omnibus law ini bisa langsung diatur pembaharuan sekaligus perpanjangan. Dampaknya semakin memperpanjang rentetan kemiskinan dan hilangnya hak atas tanah petani yang memiliki hak atas tanah di HGU.”

Kluster lainnya adalah sektor agraria. Pada kluster ini terdapat istilah bank tanah yang dinilai Edy tidak sesuai dengan mandat UU Pokok Agraria.

“Bank tanah itu kan didorong penuh oleh petani. Tetapi bank tanah di omnibus law untuk mengakomodir kepentingan investor, karena dibangun di atas dasar reforma agraria yang timpang dan palsu.”

Asumsinya, pada omnibus law sudah terjadi reforma agraria kemudian ending-nya dibuatkan bank tanah. Sementara pada tataran reforma agraria itu melenceng jauh dari UU Pokok Agraria.

“Misalnya begini, harusnya kan reforma agraria ini kan menyelesaikan ketimpangan penguasaan lahan, tetapi yang terjadi pada praktik reforma agraria yang dijalankan Jokowi justru melegitimasi ketimpangan lahan, karena dia hanya mensertifikatkan saja lahan-lahan yang ada. Kalau orang punya lahan 10 hektar kemudian ada lagi yang punya setengah hektar yang tidak punya sertifikat, maka itulah yang disertifikatkan,” kata Edy.

Menurutnya, awalnya ketimpangan tersebut tidak legal tetapi dengan reforma agraria Jokowi justru melegalkan ketimpangan itu. Itulah yang kemudian menjadi masalah di bank tanah, karena sertifikat-sertifikat di bank tanah itu lahir dari hasil ketimpangan penguasaan tanah.

Di sektor lingkungan, masalah di omnibus law ini terkait Amdal dan penghapusan Komisi Penilai Amdal. Selama ini pada UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur secara ketat penerbitan izin, izin lingkungan dan kegiatan, serta keharusan Amdal dan RKL.

“Selama ini, ada aturan saja masih sering dikangkangi perusahaan apalagi kalau itu dihilangkan? Meski beberapa industri seperti tambang masih wajib Amdal. Tapi masalahnya di Komisi Penilai Amdal yang justru dihapus.”

Selama ini, Amdal disusun oleh tim yang kemudian dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang berasal dari pihak pemerintah. Dalam omnibus law aturannya diubah di mana penilai Amdal bisa dilakukan oleh tim yang ditunjuk perusahaan itu sendiri.

“Nantinya akan ada konflik kepentingan dan ini tidak masuk akal. Kemungkinan komisi penilai Amdal akan hilang digantikan dengan komisi dari perusahaan.”

UU Cipta Kerja Makin Mengancam Petani dan Nelayan Pembangunan CPI, Makassar, Sulsel yang terus digugat Walhi karena dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas. Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum ada, sementara AMDAL yang masih berupa addendum. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

Pengelolaan Zonasi Pesisir

Tanggapan lain disampaikan Yusran Nurdin Massa, peneliti senior dari Blue Forests. Ia menilai UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan memberangus pembangunan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan serta semangat pemerintahan daerah.

“Ini adalah potret sentralisasi dan dekonsentrasi sebagaimana diatur pada halaman 39-48 UU ini yang merevisi kewenangan pengaturan ruang laut pasal 7 UU No.27/2007 (tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). RZWP3K (rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) yang sebelumnya di bawah kewenangan pemerintah provinsi diambil dengan paksa oleh pemerintah pusat. Jika ada pengaturan ruang yang bertentangan dengan kebijakan strategis nasional, ruang revisi dibuka lebar. Tentu untuk memudahkan investasi masuk ke ruang pesisir dan laut,” jelas Yusran.

Menurutnya, beban pengaturan akan dipikul oleh pemerintah pusat dengan meminimalkan alat kendali risiko seperti dihilangkannya izin lingkungan dan Komisi Penilai Amdal.

“Para pihak, nelayan dan masyarakat semakin diasingkan dari pembangunan, padahal mereka yang merasakan dampaknya. Investasi skala besar diutamakan.”

Yusran juga menyoroti keberadaan nelayan tradisional disamakan dengan nelayan-nelayan skala menengah dan besar. Begitu juga dengan dihilangkannya Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan sebagai representasi scientific approach.

Ia menilai hal ini bukti pengingkaran terhadap pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang diusung dalam omnibus law. Dalam hal ini, semestinya pemerintah justru perlu memperketat alat kendali pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut.

“Kondisi sumberdaya laut kita tidak baik-baik saja. Kita adalah negara dengan laju kerusakan mangrove tertinggi dalam beberapa dekade dan saat ini hanya tersisa 48% mangrove dalam kondisi baik. Ekosistem terumbu karang hanya 22,96% dalam kondisi baik menurut laporan LIPI tahun 2018. Pemanfaatan sumberdaya ikan sudah melewati ambang batas lestari. Lantas kemudahan investasi dan perizinan justru disajikan,” tambahnya. (Sumber: mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *