MUSI RAWAS – Personel Polri daei Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil gagalkan peredaran nakroba jenis sabu-sabu dan Pil Extasy yang kini kian resahkan warga di wilayah Hukum Polres Musi Rawas.
Hasilnya, tiga tersangka Tuti (28), Rohyani (36), dan Herdiansyah (45) yang berhasil diamankan di kediamannya masing-masing. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa paket sabu yang siap edar serta ratusan butir pil ekstasi.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba, AKP Haerudin dan KBO Narkoba, Iptu Nastain saat konferensi pers di Mapolres Musi Rawas, Selasa (18/8/2020) mengatakan, semua tersangka ini merupakan hasil giat selama kurun waktu dua pekan terakhir. Dijelaskannya, dari tersangka Tuti, diamankan dua paket klip sabu 1,15 gram, bersama tiga butir pil extasy.
Sedangkan dari tangan Royani, petugas dapatkan enam paket klip berisi sabu-sabu 1, 22 Gram siap edar berada dalam kotak rokok. Dan dari tangan Herdiansyah petugas mengamankan sebungkus plastik yang di dalamnya berisi seratus butir pil extasy.
Alhasil, ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sengaja kita gelar press rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba, kita hitung ada 12 Laporan Polisi dengan 12 tersangka yang mana diantaranya, ada dua tersangka perempuan. Sedangkan untuk barang buktinya, 12,75 gram 103 butir Extasy,” ungkapnya.
Lebih jauh Efrannedy menyebutkan, untuk penangkapan ketiga tersangka mulai dari Tuti (28) warga selangit, dilakukan pada Minggu (16/8/2020) saat dirinya tengah berada di kediamanya. “Kemudian, dini hari tadi juga, petugas berhasil meringkus, Rohyani (36) IRT warga Tugumulyo dan Herdiansyah (42) laki-laki parubaya warga Jalan Patimura, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Disini, kita polres Mura akan terus menindak tegas pelaku penyalaguna narloba dan tidak akan pandang bulu,” tukasnya. (NURDIN).