pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp 12 Milyar, JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

137
×

Rugikan Negara Rp 12 Milyar, JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PANGKLAPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan soal nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rofalino Kurnia, Taufik, Moch Roby Hakim dan Santoso dalam persidangan perkara dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. Jaksa menegaskan eksepsi terdakwa tidak beralasan dan tak mendasar.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU Laila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (19/11/2024).

Menurut Laila, JPU selalu teliti dalam menyampaikan suatu dakwaan saat proses persidangan terutama pada kasus dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

“Terdakwa Rofalino Kurnia, Taufik dan Moch Roby Hakim serta Santoso melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar,” ujar jaksa dalam tanggapan eksepsinya.

“Surat dakwaaan JPU cermat dan lengkap. Memenuhi syarat formil dan materik, menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa. Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan keberatan terdakwa ditolak atau tidak diterima, sidang dilanjutkan,” tegas Laila.

Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dana KUR Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang dengan kerugian negara Rp12 miliar lebih.

“Terpenuhinya unsur korupsi, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendri atau orang lain, merugikan keuangan negara Rp 12 miliar,” kata Laila.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (12/11/2024) Rofalino Kurnia, Taufik, Moch Roby Hakim dan Santoso Putra melalui kuaaa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan korupsi dana KUR Bank SumselBabel yang dikucurkan kepada 417 debitur sebesat Rp20,2 miliar.

Sidang yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dan Hakim Dewi Sulistiarini dan Hakim Anggota masing-masing Sulistianto Rokhmad Budiharto dan H. M Takdir akan dilanjutkan, Kamis depan (28/11/2024) dengan agenda putusan sela.

Sebagai informasi, hari ini juga digelar sidang dengan agenda sama untuk tiga terdakwa lainnya dari PT HKL yaitu Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta. (007).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *