pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

3 eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

69
×

3 eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

JAKARTA – Sidang kasus korupsi Komoditas Timah Babel yang digelar pada hari ini, Senin (18/11/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketahui beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 3 (tiga) terdakwa Eks Kadis ESDM Babel.

Adapun masing-masing 3 terdakwa Eks Kadis ESDM Babel yang menjalani sidang tuntutan dari JPU yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbnani.

Hal ini diketahui dari Website SIIP PN Jakarta Pusat.

Adapun pihak-pihak yang telah diperkaya yakni:

1. Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998.

2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56.

3. Memperkaya Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak
tidaknya Rp3.660.991.640.663,67.

4. Memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak
tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 .

5. Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa
setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06.

6. Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya
Rp1.059.577.589.599,19.

7. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00.

8. Memperkaya diantaranya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00.

9. Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya
Rp986.799.408.690,00. Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000.

Untuk diketahui, sebelumnya dihadapan Majelis Hakim JPU, Zulkipli mendakwa kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI. (Oby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *