pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Bos Smelter AKS Diburu Interpol, Masuk DPO Bareskrim Polri

74
×

Bos Smelter AKS Diburu Interpol, Masuk DPO Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

JAKARTA.- Polda Metro Jaya membenarkan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar 2023.
Pernyataan itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Benar,” ujar Ade Ary melalui pesan singkat, Jumat (15/11/2024).

Meski demikian, Ade belum mau mengungkap siapa sosok Haksono Santoso serta kasus yang membelitnya.

Untuk diketahui, dalam sebuah dokumen yang beredar, Haksono disebut telah berstatus tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penggelapan.

Surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Pada surat itu, Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.

Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” kata Haksono

Siapa Haksono Santoso?

Namun demikian, dari penelusuran lebih lanjut, nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smeter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi. Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.

“Bareskrim yang nangani. Bukan Polda. Makanya kita tidak bisa monitor,” ujar Maladi.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.

Catatan lain, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, sempat mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku Komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

“Saya bingung juga apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu,” kata anggota legislatif Dapil Jakarta Timur .
Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan hari ini Kamis 2 April 2020.(doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *