LAHAT – Menjadi salah satu prioritas pembangunan, Pemerintah Kabupaten Lahat terus menggenjot pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di pedesaan di 24 kecamatan di Kabupaten Lahat. Pemkab Lahat sendiri optimis di tahun 2023 ini bisa tembus angka 83 persen.
Dari data yang ada di Dinas PUPR Pemkab Lahat, penanganan ruas jalan kabupaten di Lahat pada tahun 2019 berada diangka 61.36 persen. Tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, turun diangka 55.32 persen. Tahun 2021, penanganan ruas jalan kabupaten kembali dikebut, dan berhasil naik ke angka 61.50 persen. Sedangkan di tahun 2022, berhasil tembus angka 78.95 persen.
“Semenjak kepemimpinan Bupati Lahat Cik Ujang SH, penanganan ruas jalan kabupaten cukup signifikan. Tahun 2023 diprediksi akan tembus diangka 83 persen, dengan total ruas jalan kabupaten yang ter SK sepanjang 1339,15 KM,” terang Kepala Dinas PUPR Lahat Mirza Azhari ST, Kamis (19/10/2023).
Mirza menambahkan, dari lima misi Bupati Lahat, pihaknya mengemban misi ke dua, yakni meningkatkan pembangunan infrastruktur publik berbasis pemerataan wilayah yang memadai. Misi tersebut, menurutnya, sudah dijalankan. Dibuktikan dengan sudah mulusnya infrastruktur jalan yang ada di tiap pelosok desa di Kabupaten Lahat.
“Jelas sangat dirasakan masyarakat. Sekarang akses transportasi hingga ke pelosok desa sudah mulus, alhasil roda perekonomian masyarakat jadi meningkat,” ujarnya.
Namun Mirza menyebut, kesadaran masyarakat, kemitraan usaha (perusahaan) dan instansi terkait (camat juga kades/lurah), dalam hal pengawasan dan pemeliharaan ruas jalan kabupaten harus lebih ditingkatkan. Karena banyak jalan yang sudah susah payah dibangun dan diperbaiki, terpaksa alami kerusakan akibat tonase kendaraan terlampau berlebihan.
“Jalan yang sudah dibangun harus sama-sama dijaga. Kerusakan jalan ini sebagian disebabkan oleh kurang peduli masyarakat, dalam hal memelihara jalan. Jalan kabupaten ini hanya mampu untuk angkutan dengan tonase maksimal 10 ton, bahu jalan yang ditutupi ilalang harus dibersihkan. Kedepan kita berharap, Perbup tentang pengawasan jalan kabupaten bisa disahkan,” sampainya. (Sfr)