Lahat

Kejari Lahat Bantah Lakukan Pemerasan Mantan Anggota DPRD Lahat

3
×

Kejari Lahat Bantah Lakukan Pemerasan Mantan Anggota DPRD Lahat

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Lahat – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah keras adanya tudingan yang beredar melalui media sosial yang menyebut dirinya bersama Kasi Pidsus Kajari Lahat, Indra Susanto dan Kasubsi Dik Pidsus Lahat, Rahmat Memo melakukan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Lahat, periode 2019-2024.

“Ya kami sudah mengetahui dan mendapatkan tayangan tayangan video yang bernarasi menuding kami telah melakukan pemerasan. Kami pastikan berita tersebut tidak benar atau bohong, ” Tegasnya, saat memberikan klarifikasi di kantor Kajari Lahat, Selasa (12/5/2026).

Ditambahkan Teuku, pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi ke Kejati Sumsel saat mendatangi Kejari Lahat terkait persoalan tersebut. Diceritakan Teuku, kasus tersebut terjadi tahun 2020 jauh sebelumnya menjabat sebagai Kejari Lahat. Di tahun 2021 kasus tersebut sudah clear namun di tahun 2023 kembali keluar surat perintah penyidikan dari Kejari sebelumya.

“Saya siap mempertanggungjawabkanya jika berita tersebut tidak benar,” tegasnya.

Sebelumnya beredar di akun media sosial tiktok, derama hidup yang memposting video berisi narasi yang menyebut telah terjadi pemerasan. Dalam narasi tersebut tertulis “dilaporkan kepada Jaksa Agung yang terhormat bahwa oknum Kasi Pidsus Kajari Lahat, Indra Susantobsudah sangat meresahkan. Kami sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat, periode 2019-2024 diperas dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan Kasi Pidsus dan Kejari Lahat. .

Kami diminta uang Rp50 juta per orang dengan total keseluruhan 21 anggota DPRD Lahat yang nilainya cukup fantastis mencapai 1 milyar 50 juta rupiah. Uang dimaksud diminta pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanya dugaan SPPD covid 19 yang fiktif. Kami sangat memohon agar Bapak Jaksa Agung dapat memberi tindakan tegas bagi oknum Kasi Pidsus Kajari Lahat, Indra Susanto, Kasubsi Dik Pidsus Lahat, Rahmat Memo beserta Kejari Lahat, Teuku Lutfansyah yang sudah menyalahgunakan kewenangan dan mencorang nama baik institusi kejaksaan RI”

Terpisah, Ketua DPRD Lahat, Periode 2019-2024 Fitrizal Homizi, turut membantah adanya pemerasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat. “Tidak ada pemerasan dan berita itu tidak benar sama sekali, ” Tegasnya, singkat. Sfr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *