pemkab muba pemkab muba pemkab muba
ADVERTORIAL

Soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur

44
×

Soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur

Sebarkan artikel ini
IMG-20190618-WA0027
pemkab muba

PALEMBANG | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LX DPRD Sumsel dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2018, Senin (17/6).

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel M Aliandra Gantada didampingi pimpinan DPRD Sumsel lainnya, dan dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, anggota DPRD Sumsel, dan tamu undangan lainnya.

Soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Dalam penjelasannya, Gubernur Sumsel menyampaikan kewajiban kepala daerah berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta perubahannya, adalah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diaudit oleh BPK RI.

“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada rapat Paripurna Istimewa XXIX (29) pada tanggal 24 mei 2019 lalu, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Herman Deru.

Soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru

Ia menambahkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2018 dijelaskan realisasi pendapatan sebesar Rp 9,141 Triliun atau 99,40 persen. Sementara dari sisi belanja lanjut Gubernur, realisasi tahun 2018 adalah sebesar Rp 6,763 triliun atau 91,07 persen dari yang direncanakan sebesar Rp 7,426 triliun.

Dipaparkannya, untuk penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 40,929 Miliar atau 99,87 persen dari anggaran sebesar Rp 40,981 Miliar, untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 560,640 Miliar tau 99,99 persen dari anggaran sebesar Rp 560,641 Miliar. Komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun 2018 menunjukan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 680.516 miliar yang dimanfaatkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2018, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, M. Aliandra Gantada kemudian menskors rapat hingga Senin 24 Juni 2019 dengan agenda pandangan dan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *