pemkab muba pemkab muba
Palembang

Soal Dugaan Fee Proyek di Empat Lawang Ini Kata Pengamat Joko Siswanto

157
×

Soal Dugaan Fee Proyek di Empat Lawang Ini Kata Pengamat Joko Siswanto

Sebarkan artikel ini
20200729_222849
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini sedang mengusut dugaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Empat Lawang.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang, Syarkowi Rasyid telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (28/7/2020).

Pengamat Kebijakan Publik Sumsel, Joko Siswanto, Rabu (29/7/2020), menilai kasus ini harus diusut sampai tuntas.

“Yang namanya fee proyek itu bagian dari korupsi dan tidak boleh dilakukan. Jadi harus diusut sampai tuntas. Kalau sudah ditangani oleh Kejati, biarkan mereka mengecek fakta, data dan kebenaranya. Ya harus dicek benar atau tidak atas dugaan dan sumber informasi itu,” ujarnya.

Menurutnya, fenomena seperti ini sudah terjadi dimana-mana dan berjalan sejak lama. Tapi harusnya hal itu tidak terjadi lagi, di tengah era keterbukaan publik dan perkembangan teknologi.

“Dengan situasi seperti sekarang ini, semua aktifitas pejabat publik sangat mudah terdeteksi oleh masyarakat, harusnya tidak terjadi lagi hal-hal buruk seperti itu,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk persoalan seperti itu, harusnya pengawasan internal seperti Inspektorat lebih ketat. Karena mempunyai kewenangan untuk pengawasan.

“Intinya, dugaan ini harus dibuktikan dan diusut tuntas,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, Syarkowi hadir dan memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel pada, Selasa (27/7/2020).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang tersebut.

“Benar bahwa yang bersangkutan (Syarkowi Rasyid) hadir dalam pemeriksaaan yang pertama terkait laporan masyarakat tentang indikasi adanya fee dari beberapa proyek di lingkungan PUPR Kabupaten Empat Lawang,” ujarnya, Selasa (28/7/2020).

Namun dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan, Khaidirman mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan.

Termasuk dengan berapa besar total dari dugaan fee proyek, juga belum bisa disampaikan.

“Karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih dilakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Kita juga belum bisa mengungkap secara rinci materi pemeriksaan, karena ditakutkan akan mengganggu jalannya proses yang saat ini masih berjalan,” ujarnya.

Beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan hal ini rencananya juga akan dipanggil guna dimintai keterangan.

“Tentunya akan kita minta keterangan siapa saja yang diduga berkaitan dalam hal ini,” ujarnya. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *