pemkab muba pemkab muba
Palembang

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN-Honorer Dipangkas

48
×

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN-Honorer Dipangkas

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Sesuai Surat Edaran (SE) penyesuaian jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Hal ini guna meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang. Melalui SE 800/665 /BKPSDM-V/2024 yang ditandatangani Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menentukan aturan terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja baik selama lima hari atau enam hari dalam seminggu.

Peraturan itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara.

ASN yang bekerja lima hari seminggu memiliki jam kerja dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, dengan istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan istirahat 30 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja diminta untuk mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan.

Jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Palembang, baik yang bekerja lima hari maupun enam hari seminggu, adalah 32,5 jam per minggu.

“Selama Ramadan 1445 Hijriah, kegiatan apel pagi, senam pagi, dan gotong royong tidak akan dilaksanakan,” kata Ratu Dewa dalam keterangan resminya, Dikutip Selasa (12/3/2024).

Ratu Dewa mengajukan permintaan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palembang untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kinerja organisasi.
Selain itu, diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit/Puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, serta unit kerja sejenis, diharapkan mengatur penugasan pegawainya sesuai dengan hari libur nasional yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *