pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Penjualan Pulau Bertentangan dengan UUD 1945?

41
×

Penjualan Pulau Bertentangan dengan UUD 1945?

Sebarkan artikel ini
pulau-pendek-dijual
pemkab muba
  • Kabar adanya penawaran sebuah pulau kecil untuk dijual melalui sistem daring, mendapat perhatian luas dari masyarakat Indonesia dan menjadi viral. Penjualan pulau Pendek yang ada di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara itu dihargai Rp36.500 per meter persegi dengan luas total 220 hektare
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengetahui kabar tersebut, menilai bahwa penjualan pulau bukan kegiatan terlarang selama dilakukan oleh pelaku usaha yang berstatus warga Negara Indonesia (WNI)
  • Di sisi lain, walau pernyataan KKP didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, namun itu bukanlah landasan yang tepat untuk membenarkan praktik jual beli pulau kecil
  • Salah satu sebab kenapa Peraturan Menteri tersebut dinilai cacat, adalah karena di dalamnya ada semangat kepemilikan yang tertutup (close ownership). Sementara, konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa kepemilikan harus dilakukan secara terbuka (open ownersip)

Praktik jual beli pulau yang dilakukan sejumlah pihak beberapa waktu terakhir menjadi sikap yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini menjadi tuntunan bangsa Indonesia. Sikap seperti itu harus bisa dicegah dan dihentikan oleh Pemerintah Indonesia, bukan malah mendukungnya.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyesalkan pengakuan yang diberikan Pemerintah Indonesia untuk praktik jual beli pulau Pendek di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Seharusnya, Negara memandu mereka yang sudah melakukan praktik tidak terpuji tersebut dengan mengacu pada UUD 1945.

“Praktik jual-beli pulau-pulau kecil yang kerap terjadi di Indonesia merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945,” ungkap Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati pekan lalu di Jakarta.

Menurut dia, di dalam UUD 1945 terdapat Pasal 33 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam dikausai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Maksud dari pasal tersebut, tidak lain adalah tujuan pengelolaan untuk kemakmuran rakyat.

“Pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, bukan (untuk) kemakmuran satu orang atau sekelompok orang,” tegasnya.

Salah satu yang membuat Susan geram, adalah karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru memberikan justifikasi yang bersifat permisif terhadap praktik penjualan pulau kecil yang sudah terjadi di Indonesia kepada pihak swasta.

Praktik jual beli pulau kepada pihak swasta, baik perorangan atau pun entitas bisnis, adalah justifikasi yang tidak tepat, meski menggunakan landasan regulasi dari Peraturan Menteri Agraraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Permen tersebut, kata Susan seharusnya tidak dijadikan dasar oleh KKP untuk menilai praktik jual beli pulau, karena itu jelas bertentangan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Sehingga, tidak akan muncul penilaian yang tidak adil kepada masyarakat pesisir untuk memperoleh hak atas tanah.

“Bentuk ketidakadilannya terletak pada tidak diakuinya masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil untuk memperoleh hak atas tanah,” tutur dia.

Tidak Tepat

Menurut Susan, Permen tersebut menjadi tidak tepat karena hanya memberikan akses hak atas tanah penggunaan ruang bagi pertahanan keamanan, pembangunan ekonomi melalui pembangunan fisik dan pariwisata. Meskipun, masyarakat pesisir, terutama masyarakat adat juga mendapatkan akses untuk kepemilikan hak atas tanah.

“Namun masih diskriminatif terhadap masyarakat pesisir yang menggunakan ruang tanah dan air pesisir sebagai sumber penghidupan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Permen ATR/BPN 17/2016 juga sudah mengancam kedaulatan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dengan karena sudah diberikan jalan untuk terwujudnya ruang privatisasi pulau-pulau kecil melalui izin penguasaan lahan hingga 70 persen di atas pulau kecil.

Susan menyebutkan, berdasarkan Permen itu, pihak swasta atau perorangan berhak menguasai atau memiliki sekitar 70 persen tanah di pulau kecil. Sisanya, sebanyak 30 persen dikuasai langsung oleh Negara dan bisa dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.

Contoh nyata untuk kasus tersebut bisa dilihat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) dan Pulau Sangiang (Banten). Di kedua pulau tersebut, masyarakat harus terlibat konflik dengan perusahaan, karena ada penguasaan lahan yang berlebihan untuk kepentingan pariwisata.

Penjualan Pulau Bertentangan dengan UUD 1945? Kawasan mangrove di sekitar Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

Hal lain yang juga menjadi persoalan jika Permen ATR/BPN 17/2016 dijadikan dasar, adalah munculnya kerusakan lingkungan hingga memicu munculnya ancaman kehilangan pulau. Contoh untuk hal tersebut ada di pulau Bangka, Provinsi Sulawesi Utara yang wilayah pulaunya dijadikan area pertambangan.

“Permen ATR/ BPN No.17/2016 telah menjadi ‘jalan tol’ bagi penguasaan pulau-pulau kecil oleh swasta tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkap dia.

Dengan segala resiko dan dampak negatif yang sudah muncul, KIARA mendesak agar KKP tidak lagi menggunakan Permen ATR/BPN No.17/2016 itu sebagai dasar justifikasi untuk memperbolehkan penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Menurut Susan, jika Permen tersebut terus dipertahankan sebagai dasar rujukan, maka akan ada banyak pulau kecil lain di Indonesia yang dijual kepada orang Indonesia atau orang asing yang biasa menggunakan modus meminjam nama orang Indonesia sebagai pihak ketiga.

“Lebih dari itu, Permen tersebut akan memutuskan akses masyarakat secara turun temurun dalam mengelola dan memanfaatkan ruang atas sumber daya alam, khususnya di pesisir dan pulau-pulau kecil,” tambah dia.

Dengan kata lain, Susan ingin menegaskan bahwa Permen ATR/BPN 17/2016 penuh dengan kecacatan karena ada semangat kepemilikan yang tertutup (close ownership). Sementara, konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa kepemilikan harus dilakukan secara terbuka (open ownersip).

Penjualan Pulau Bertentangan dengan UUD 1945?

Panorama pulau Pendek yang ada di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto : butonmagz.id

Khusus WNI

Menteri KP Edhy Prabowo pada kesempatan berbeda menanggapi dengan santai kabar penjualan pulau di Sultra. Bagi dia, menjual pulau boleh dilakukan oleh warga asalkan itu dilakukan untuk kepentingan investasi dalam negeri, dan bukan untuk kepentingan investor asing.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono menambahkan, pengelolaan pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia diutamakan untuk program konservasi. Dengan rincian, dari total luas pulau yang ada, sebanyak 51 persen itu diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH).

Menurut dia, satu pulau yang akan atau sudah dikelola itu paling sedikit 30 persen luas wilayahnya dikuasai langsung oleh Negara dan paling banyak 70 persen bisa dimanfatkan oleh pelaku usaha. Dari luasan 70 persen itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen wilayahnya untuk RTH.

“Artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh dimanfaatkan. 51 persen sisanya akan dikonservasi,” jelasnya.

Akan tetapi, untuk bisa mendpatkan kepemilikan 70 persen atas sebuah pulau di Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Syarat pertama dan yang utama, adalah pelaku usaha tersebut harus berstatus warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian, syarat berikutnya adalah calon pemilik pulau harus bisa menunjukan konsistensinya dengan menjaga prosentase pemanfaatan pulau maksimal 70 persen saja. Jika syarat seperti itu sudah ada, maka WNI boleh memnafatkan pulau kecil untuk kepentingan bisnis atau investasi.

“Kalau orang Indonesia itu boleh, asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya,” urainya.

Penjualan Pulau Bertentangan dengan UUD 1945?

Panorama pulau Pendek yang ada di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto : istimewa

Untuk sertifikat kepemilikan sendiri, itu akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi Negara yang berwenang untuk urusan pertanahan. Sementara, untuk wilayah pengelolaan perairan yang ada di sekitar pulau, kewenangannya ada di tangan KKP.

Khusus untuk kewenangan pengelolaan wilayah perairan sekitar pulau, Aryo mengatakan bahwa itu merujuk pada UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh UU No.1/2014.

“Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dari Kementerian ATR/BPN, daratan di ATR/BPN, kami hanya lautnya saja. Kira-kira peraturannya seperti itu,” jelasnya.

Saat ini, Aryo memastikan timnya masih melakukan pendalaman terkait isu penjualan pulau di Buton. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh asing adalah hal yang terlarang di Indonesia.

“Yang perlu kita tahu adalah pertama siapa yang menjualnya lalu pembelinya siapa, kalau orang Indonesia ada ketentuan, ke asing tidak boleh,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar viral terkait penjualan Pulau Pendek, Kabupaten Buton. Pulau ini dijual seharga Rp36.500 (per meter persegi) di sebuah portal jual-beli. Selain menyiarkan harga, di laman tersebut juga memuat profil pulau seluas 220 hektare. (Sumber: mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *