PALEMBANG – Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gandus terkena dampak pembangunan tol Kayuagung-Palembang-Betung tahap II seluas 4.800 meter persegi (M2).
Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Palembang A. Surakhman mengatakan, PT Waskita Sriwijaya Tol Palembang telah berkomitmen dengan Pemkot Palembang akan mengganti lahan yang terdampak pembangunan jalan tol dengan lahan pengganti seluas 5.500 m2.
“Dalam hal ini, Pemkot Palembang akan menerima luasan lahan lebih, tentunya dengan nilai lebih tinggi yang akan menguntungkan Pemkot Palembang. PT Waskita Sriwijaya Tol Palembang sudah komitmen dengan Pemkot Palembang mengganti lahan didekat TPU Gandus dengan luasan 5.500 m2,” kata Surakhman, Rabu (8/11/2023).
Ia menjelaskan, tukar menukar Barang Milik Daerah (BMD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD.
“Pemindahtanganan BMD dalam bentuk tukar menukar dilakukan dengan pertimbangan, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, dilaksanakan dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pemerintah pusat/pemerintah daerah dan guna mendapatkan/memberikan akses jalan, apabila objek tukar menukar adalah BMD berupa tanah dan/atau bangunan,” jelasnya.
Pria berkacamata ini mengaku, tukar menukar BMD bisa dilakukan dengan pihak swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan. Tukar menukar BMD dapat berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada pengguna barang.
“Pola pemindah tanganan BMD Pemkot Palembang dengan pihak PT Waskita Sriwijaya Tol adalah dengan pola tukar menukar. Pemkot Palembang harus menerima barang pengganti paling sedikit seimbang minimal sama, baik nilai maupun luasnya dengan lahan Pemkot palembang yang terdampak pembangunan jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung tahap II tersebut,” pungkasnya. (*)