pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Menanti Penertiban Tambang Timah Ilegal di Teluk Kelabat

141
×

Menanti Penertiban Tambang Timah Ilegal di Teluk Kelabat

Sebarkan artikel ini
Nelayan-di-Teluk-Kelabat.-Foto-Nopri-IsmiMongabay-Indonesia
pemkab muba
  • Teluk Kelabat di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang merupakan muara belasan sungai dan penyangga Taman Nasional Gunung Maras, tidak luput dari penambangan timah laut ilegal.
  • Meskipun telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai kawasan bebas tambang, tapi penambangan timah liar terus berlangsung di Teluk Klabat.
  • Penolakan nelayan terhadap penambangan timah di Teluk Kelabat sudah terjadi sejak 2014 dan hingga kini penambangan liar masih berlangsung.
  • Penambangan timah di Teluk Kelabat sangat berpengaruh terhadap hasil tangkapan nelayan tradisional, terutama hasil tangkapan ikan yang semakin berkurang ditambah lagi dengan rusaknya mangrove.

Teluk Kelabat di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang luasnya 32,9 ribu hektar terdapat dua cekungan. Cekungan pertama [utara], menghadap Laut Natuna yang berada di Kabupaten Bangka, disebut Teluk Kelabat Luar [16,6 ribu hektar]. Sementara, cekungan kedua [selatan] di Kabupaten Bangka Barat, yang merupakan kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Maras, dinamakan Teluk Kelabat Dalam [16,3 ribu hektar].

Apakah Teluk Kelabat bebas dari penambangan timah dalam beberapa tahun terakhir?

Saat Mongabay Indonesia mengunjungi Teluk Kelabat, Minggu [09/8/2020], kawasan tersebut tidak luput dari aktivitas penambangan timah. Padahal, berdasarkan Perda No. 3 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang baru disahkan pada 27 April 2020, Teluk Kelabat tidak masuk dalam zona pertambangan.

“Kami, nelayan Teluk Kelabat bingung, karena perjuangan kami selama ini terasa sia-sia. Hingga saat ini, tambang timah liar masih saja beroperasi,” kata Marzuki, Ketua Nelayan Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Minggu [09/8/2020].

Menanti Penertiban Tambang Timah Ilegal di Teluk Kelabat
Nelayan di Teluk Kelabat harus mencari ikan di tengah kepungan tambang timah ilegal. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Gelombang penolakan nelayan Teluk Kelabat terhadap aktivitas tambang timah ilegal sudah berjalan sejak 2014. Saat itu, gabungan nelayan dari Belinyu, Bakit, Pusuk, Riding Panjang, hingga Bukit Tulang, kompak mengusir Kapal Isap Produksi [KIP] yang beroperasi di sekitar Teluk Klabat Luar.

Penambangan timah di lanskap Teluk Kelabat sendiri sudah dilakukan sejak akhir pemerintahan Orde Baru. Kegiatannya di sepanjang DAS Layang dan DAS Antan yang bermuara ke Teluk Kelabat.

“Hingga detik ini, mungkin lebih lima kali kami mengadakan aksi penolakan terhadap tambang timah. Hingga detik ini juga, tambang timah masih saja beroperasi,” kata Marzuki.

Perairan Teluk Kelabat merupakan perairan estuaria semi tertutup yang bersifat alami. Hal ini dicirikan dengan terdapatnya beberapa sungai yang bermuara di Teluk Kelabat Dalam bagian selatan. Misalnya Sungai Antang, Tumbulan, Pancor, Sepang, Simbubur, Layang, Rumpa, Kajur, Simpang, dan beberapa anak sungai lainnya.

“Sebelum masuk ke wilayah Teluk Kelabat Dalam, aktivitas tambang timah sudah terlebih dahulu dilakukan di sejumlah sungai yang bermuara langsung ke teluk. Kerusakan terparah ada di Sungai Layang dan Antan. Limbahnya langsung terbuang ke Teluk Kelabat bagian dalam. Sekarang, mereka malah menambang langsung di teluk,” kata Yudalni, Ketua Nelayan Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Aliansi Nelayan Teluk Klabat telah melakukan audiensi ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, awal Juli 2020. Rapat itu dihadiri Dinas Kelautan Perikanan, PPLH, Kasat Pol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruaan tinggi.

“Kami [DPRD] selain menetapkan zonasi wilayah dalam Perda RZWP3K hanya bisa berteriak seperti ini, yang menjalankannya pihak eksekutif. Kita harus bersama menanganinya, kita turun, Pol PP turun, nelayan turun, mahasiswa turun. Kembali kepada kita semua mau atau tidaknya. Kalau kita ragu tidak akan selesai,” kata Muhammad Amin, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, dikutip dari wowbabel.com, Rabu [01/7/2020].

Namun menurut Marzuki, hingga saat ini masih belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat. Padahal, kami sudah mengingatkan, agar tiga hari sesudah pertemuan ada gebrakan.

“Protes yang kami lakukan bukan untuk kepentingan nelayan saja, tetapi bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung. Kami juga menjaga kelestarian hutan mangrove di pesisir Teluk Kelabat, yang mempunyai dampak besar bagi kehidupan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan dokumen IKPLHD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019, dari 2015 hingga 2018 terlihat tutupan hutan mangrove primer mengalami penurunan. Dari 37.369,02 hektar di 2015, menjadi 34.159,56 di 2016, turun lagi menjadi 33.946,17 di 2017, dan kembali turun 33.532,53 hektar di 2018.

Sementara itu, untuk lahan pertambangan terus naik. Dari 141.865,92 hektar di 2015, menjadi 143.963,71 di 2016, dan meningkat hingga 156.120,11 hektar di 2018.

“Sekarang pun, meski sudah diatur zonasinya, masih saja terjadi pelanggaran. Kami hanya minta ketegasan pemerintah, karena aturan mainnya sudah jelas,” papar Marzuki.

Hasil tangkap nelayan menurun

Sebagian warga di pesisir Teluk Kelabat Dalam merupakan keturunan dari Gunung Maras yang membentuk permukiman di sekitaran pesisir teluk.

“Hasil lautnya melimpah, membuat kami yang pada dasarnya petani karena aslinya orang gunung, beralih menjadi nelayan. Tapi kini, hasil laut semakin berkurang,” kata Payek, nelayan Teluk Klabat dari Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Menurut Payek yang sudah menjadi nelayan sekitar 20 tahun, sebelum ada aktivitas tambang di Teluk Klabat Dalam, dalam satu hari ia bisa mendapat sekitar 30 hingga 40 kilogram ikan. “Sekarang, dapat lima kilogram saja sudah bersyukur. Udang yang dulunya bisa dapat hingga 30 kilogram, sekarang sekitar 5 kilogram saja.”

Menanti Penertiban Tambang Timah Ilegal di Teluk Kelabat
Nelayan di sekitar Teluk Kelabat terancam dengan kehadiran penambangan timah liar, yang berdampak pada hasil tangkap ikan mereka. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Perairan Teluk Kelabat juga mempunyai hasil laut dengan nilai ekonomi tinggi yang menjadi komoditi ekspor, seperti ikan bawal hitam dan bawal putih, udang kipas, kepiting bakau, kerang dan siput gonggong.

“Semuanya makin susah didapat, bawal hitam dulunya bisa dapat belasan kilogram, sekarang satu ekor saja sulit. Kepiting bakau juga makin jarang ditemui,” lanjutnya.

Berkurangnya hasil tangkap ikan juga dirasakan nelayan Tanjung Sunur yang menggunakan alat tangkap berupa tugu di Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

“Biasanya sekali angkat tugu, bisa dapat sekitar 40 hingga 50 kilogram udang. Tetapi, dua tahun terakhir semakin sedikit. Hanya jenis ikan petek yang sering terjaring, itupun harganya cuma lima ribu rupiah per kilogram,” kata Arafik, nelayan Tanjung Sunur, Teluk Kelabat, Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Menanti Penertiban Tambang Timah Ilegal di Teluk Kelabat
Dalam peta alokasi ruang Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kawasan Teluk Kelabat Dalam tidak masuk dalam zona pertambangan atau KPU-TB [Warna coklat]. Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Bukan permasalahan baru

Menanggapi kasus di perairan Teluk Kelabat, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Arief Febrianto menyatakan, persoalan Teluk Kelabat bukanlah kejadian baru.

“Namun, dalam sudut pandang sektor perikanan dan kelautan, berdampak negatif pada aktivitas nelayan perikanan tangkap. Terutama pada produksi perikanan skala kecil dengan kapasitas mesin di bawah 5 GT, dan daerah penangkapan berada di wilayah perairan Teluk Kelabat,” urainya baru-baru ini.

Septian Wiguna, Kepala Resort Konservasi Wilayah Bangka, Balai KSDA Sumatera Selatan, mengatakan lokasi penambangan di Teluk Klabat yang masuk kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Maras sudah menjadi perhatian pihaknya. Beberapa kali imbauan dan patroli dilakukan.

“Semoga terlaksana, BKSDA dan BPDAS akan melakukan rehabilitasi lokasi yang rusak tahun ini. Terkait aspek penindakan atau hukum, itu masuk ranah Gakkum, kami sudah laporkan dan terus koordinasi,” tegasnya. (Sumber:mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *