pemkab muba pemkab muba
Palembang

Melalui Bagian Hukum, Pemkot Palembang Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum ke OPD

125
×

Melalui Bagian Hukum, Pemkot Palembang Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum ke OPD

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Guna memberikan pemahaman hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan Pemkot Palembang, Bagian Hukum Setda Palembang, akan sosialisasikan pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah.

“Sosialisasi pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah merupakan agenda tahunan Pemkot Palembang,” kata Kabag Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, SH., MH, didampingi, Ketua Tim, Moch Arridea Viri P. SH, Rudiansyah, SH., MH samo Fery Rama Yulius., SH, saat dibincangi, Selasa (26/3/2024).

Imam mengatakan, produk hukum daerah adalah hukum berbentuk peraturan meliputi, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), Keputusan Walikota dan Instruksi Walikota dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Memberikan pemahaman hukum bagi OPD sangat penting dilaksanakan, mengingat aturan yang dibuat akan diimplementasikan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah atau kehidupan bermasyarakat,” kata Imam.

Ia menjelaskan, dalam pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah, melalui beberapa tahapan, diantaranya, perencanaan, tahanan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan dan terkahir, tahapan penyebarluasan.

“Adapun tujuan utama dari produk hukum adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain, memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *