Palembang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, membuka layanan pengurangan piutang pokok dan denda. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita terus melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki piutang pokok dan denda. Tentu apabila memenuhi syarat yang sudah kita tentukan, maka bisa diberikan pengurangan,” kata Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, Selasa (21/5/2024).
Kabid Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bapenda Palembang, Betha Yudha, mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengurangan piutang pokok dan denda. Diantaranya, fotocopy SPPT PBB, fotocopy KTP, membuat surat permohonan pengurangan.
“Proses pengajuan pengurangan piutang pokok dan denda diperlukan waktu 7 hari kerja, proses tidak dikenakan biaya, produk yang dikeluarkan berupa surat keputusan Kepala Bapenda sebagai dasar pembayaran PBB yang sudah dilakukan pengurangan pokok dan denda tahun terhutang,” kata Yudha.
Ia menjelaskan, sistem, mekanisme dan prosedurnya sebagai berikut, pemohon ke loket pelayanan, selanjutnya ke proses pengurangan, masuk ke Kasubdit Penagihan, Kabid P4d, Kepala Badan, SK, terkahir Wajib Pajak.
“Sesuai dengan perwali Nomor 5 tahun 2020, yang bisa dilakukan pengurangan piutang pokok dan denda sebagai berikut, pertama, tahun 2002-2008 (pokok dikurang 75 persen denda dihapuskan), kedua, tahun 2009-2011 (pokok dikurang 50 persen denda dihapuskan), ketiga, tahun 2012-2017 (pokok tetap cuma denda dikurang 50 persen), keempat, tahun 2018-2023 (pokok tetap cuma denda dikurang 26 persen),” pungkasnya.