pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Ini Komitmen Pemerintah dan Perusahaan di OKI Cegah Karhutla!

68
×

Ini Komitmen Pemerintah dan Perusahaan di OKI Cegah Karhutla!

Sebarkan artikel ini
Fakta
pemkab muba
Ini Komitmen Pemerintah dan Perusahaan di OKI Cegah Karhutla!
Sejumlah Pimpinan Perusahaan di Kabupaten OKI menandatangani Fakta integritas Fhoto : Romi Maradona

KAYUAGUNG I Guna mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pemerintah setempat meminta komitmen semua perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industry (HTI) untuk berkomitmen melakukan pencegahan karhutla.

Bupati OKI, Iskandar SE mengatakan, tragedi kebakaran hutan 2015 merupakan cambukan keras bagi kabupaten OKI bahkan Presiden RI sendiri datang untuk menyaksikan lahan yang terbakar tersebut yang berujung pada pembukuan salah satu perusahaan kelapa sawit.

Katanya, akibat dari kejadian tersebut Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 221 triliun, bahkan di Kabupaten OKI mengalami los pendapatan bukan pajak sebesar Rp 5 Miliar akibat kebakaran tersebut. Belum lagi kerugian di sektor lainnya seperti sosial, lingkungan dan kesehatan yang tak terperhitungkan.

“Untuk itu saya meminta komitmen dari semua perusahaan perkebunan yang ada di OKI untuk proaktif membantu pencegahan kebakaran lahan dan hutan, dengan menyiapkan kanal-kanal blok, pompa air, menara pengawas, serta regu pemadam kebakaran,”jelas Iskandar saat pertemuan dengan seluruh pimpinan perusahaan perkebunan dan HTI di ruang rapat bende seguguk, Selasa (9/2/2016).

Melalui pertemuan ini juga Iskandar meminta kepada seluruh perusahaan untuk melakukan penandatanganan fakta Integritas Kebakaran Hutan dan Lahan, agar dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi kebakaran.

Berikut 8 poin Kesepakatan dan Komitmen Pemerintah dan Perusahan perkebunan dan HTI :

  1. Melakukan perbaikan manajemen pengendalian kebakaran oleh perusahaan dengan melaksanakan upaya pencegahan/preventif baik di dalam area lahan perusahaan maupun lahan masyarakat yang berada disekitar perusahaan, dan berupaya memenuhi dukungan sumberdaya baik sumberdaya manusia maupun peralatan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melakukan perbaikan manajemen tata kelola air terutama di lahan gambut.
  3. Menyelesaikan segala permasalahan konflik lahan dengan masyarakat yang ada disekitar lahan konsesi.
  4. Meningkatkan intensitas penyuluhan terpadu kepada masyarakat tentang bahaya kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan.
  5. Mendukung upaya yang dilakukan oleh Tim Gerakan Pengendali kebakaran hutan dan lahan yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera selatan.
  6. Mendukung program swasembada pangan berkelanjutan dengan mengupayakan pemanfaatan fungsi lahan untuk sector ekonomi bagi masyarakat disekitar lahan konsesi dan atau lahan kehidupan serta pada periode tanaman belum menghasilkan (TBN) untuk dapat ditanami tanaman pangan yang harus disiapkan oleh perusahaan .
  7. Bersedia bekerja sama dan membantu petugas apabila diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan proses penegakan hukumterkait kejadian kebakaran hutan dan lahan
  8. Bersedia menyampaikan laporan secara continyu (per minggu) kepada Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (BPBD Kabupaten Ogan Komering Ilir dan tembusan SKPD?instansi terkait) Yang sekurang-kurangnya memuat data dan profile perusahaan, peralatan kebakaran, serta upaya dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Ultimatum untuk Kapolsek dan Camat

Ultimatum yang dikeluarkan Presiden, Joko Widodo beberapa waktu lalu terkait ancaman pencopotan pejabat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang daerahnya masih terbakar pada 2016 ini mulai berlaku hingga ketingkat yang paling bawah.

Kapolres OKI, AKBP, Zulkarnain juga memberikan ultimatum yang sama terhadap jajaran dibawahnya ditingkat Kapolsek berupa pencopotan jabatan apabila wilayahnya masih terdapat kebakaran. “ Ada reward and punishment terkait masalah ini, jika terjadi kebakaran di wilayah OKI maka saya akan dicopot dari jabatan tapi sebelum saya dicopot Kapolseknya juga siap-siap saya copot dulu kalau daerahnya masih ada yang terbakar,”ungkapnya.

Katanya, terkait permasalahan karhutla ini pihaknya tidak akan main-main dan berjanji akan memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan. “Kita juga minta pihak perkebunan agar sepenuh hati membantu kami untuk menjaga jangan sampai terjadi kebakaran lagi seperti tahun sebelumnya,”jelasnya.

Menanggapi hal ini, Bupati OKI, Iskandar SE juga memberikan ultimatum yang sama terhadap jajarannya khususnya Camat. “Saya juga ultimatum kepada seluruh camat kalau masih ada yang terbakar siap-siap dicopot juga dari jabatannya,”ujarnya.

Ini Komitmen Pemerintah dan Perusahaan di OKI Cegah Karhutla!
Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016. Fhoto : Romi Maradona

Bentuk Desa Peduli API

Ditempat yang sama Najib Asmani, staff ahli Gubernur Sumatera Selatan bidang lingkungan hidup mengatakan, Kabupaten OKI masih terdapat tingkat kerawan yang tinggi terjadi kebakaran hutan dan lahan disusul dengan Banyuasin dan Musi Banyuasin.

Menurutnya, pemerintah provinsi, telah melakukan pemetaan desa rawan kebakaran dan program Desa Peduli Api (DPA). Program ini menjadikan desa sebagai pencegah utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut.

Desa yang ditetapkan sebagai DPA ini, kata Najib, merupakan desa yang selama ini berada atau rawan dengan bencana kebakaran hutan dan lahan gambut. “Jumlahnya 88 desa,” katanya.

Ke-88 desa ini tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 41 desa yang berada di tujuh kecamatan; Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 20 desa di tiga kecamatan; Kabupaten Banyuasin sebanyak 8 desa di lima kecamatan; serta Kabupaten Ogan Ilir (OI) sebanyak 18 desa di tujuh kecamatan.

Menurut Najib, berdasarkan analisis bencana karhutlah di Sumatera Selatan ada beberapa faktor penyebabnya. Kurangnya sumber air tanah, sungai dan water tabel di parit drainase; tata air lanskap belum terintegrasi, terbatasnya akses menuju sumber api, tidak adanya green belt pemecah angin; terbatasnya sarana prasarana pemadam kebakaran yang dimiliki perusahaan; terbatasnya sumber data manusia regu kebakaran terlatih di lapangan; belum optimalnya partisipasi masyarakat lokal, serta belum efektifnya kelembagaan peduli api di desa atau dusun merupakan serangkaian permasalahan yang terjadi.

Sementara lahan yang terbakar tersebut, mulai dari lahan konsensi hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit, lahan rakyat berupa padi sonor atau sawah tadah hujan, hutan negara, serta lahan konflik atau belum dikelola.

“Semoga dengan program ini Sumatera Selatan akan bebas dari bencana Karhutlah di 2016 dan di masa mendatang. Selain itu, masyarakat menjadi sehat, sejahtera, dan lingkungan terjaga,” ujar Najib. (Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *