pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pengedar Narkoba Wilayah Tanjung Raja Diciduk

107
×

Pengedar Narkoba Wilayah Tanjung Raja Diciduk

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

INDRALAYA I Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan dibawah pimpinan AKP Ahmad Dermawan kembali berhasil menangkap pengedar narkoba wilayah Tanjung Raja yakni Frambonita alias Boni (34) warga Jalan Belanti No 17 Lingkungan II, RT 004 Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir dikediamannya dini hari kemarin.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 31,5 butir ekstasi jenis buterfly seberat 9,45gram yang disimpan tersangka dibawah kompor gas, ganja satu gram, tujuh buah ponsel, plastik kecil, timbangan digital kecil dan uang tunai senilai Rp5.750.000.

Informasi yang dihimpun, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan kalau di wilayah Tanjung Raja Barat ada pengedar narkoba yang sangat meresahkan dan bahkan kerap melakukan transaksi jual beli dikediaman tersangka.

Berawal dari informasi itulah petugas tak ingin kecolongan dan langsung meluncur ke kediaman tersangka.

Saat itu, tersangka tengah tidur santai sehingga memudahkan petugas menangkap tersangka.

“Ini berkat informasi warga kalau dikediaman tersangka sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Makanya kami langsung melakukan pengintaian dan langsung menangkap tersangka,”kata Kapolres OI AKBP Denny Yono Putro melalui Kasat Narkoba Polres OI Ahmad Dermawan.

Menurut Kasat, untuk barang bukti, petugas menyisiri seluruh ruangan rumah tersangka dan mendapati 31,5butir ekstasi, ganja di bawah kompor gas. Sementara barang bukti lainnya dikamar tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 11, 112 No 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Boni mengaku kalau barang haram itu merupakan titipan dari rekannya bernama Hendra, warga Tanjung Raja, OI.

“Itu bukan punya saya pak. Barang haram itu hanya titipan dari teman saya,”kata Boni seraya menyatakan bahwa modal membeli ekstasi itu sebesar Rp180.000 dan kembali dijual sebesar Rp220.000. (St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *