PALEMBANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Sumsel, menggelar rapat paripurna ke XXXVI, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel, terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pelapon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua, Muchendi Mahzareki, Kartika Sandra Desi dan anggota DPRD Sumsel lainnya. Gubernur beserta jajarannya turut hadir dalam paripurna ke XXXVI di Palembang, Selasa (21/9).
Berdasarkan hasil.pembahasan terhadap perubahan KUA dan PPAS tajun 2021 antara Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Sumsel, maka RAPBD Sumsel disepakati sebsar Rp 11, 51Triliun. Sedangkan untuk pendapatan daerah sebesar Rp 10,2 Triliun dan Belanja Daerah Rp 10.7 Triliun. Sementara untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 626.4 Miliar, dan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan Rp 102,4 Miliar.
Gubernur Sumsel, H Herman Deru dalam sambutannya mengatakan,berdasarkan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani bersama.oleh gubernur dan pimpinan DPRD Sumsel pada hari ini, maka raperda tentang perubahan APBD Sumsel tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 11,51 triliun lebih, mengalami kenaikan sebsar Rp 681 Miliar lebih atau 6.29 persen, jika dibandingkan sebelum perubahan APBD Sebsar Rp 10,83 triliun.
“Dalam APBDP tahun 2021 pendapatan daerah sebesar Rp10,8 T atau mengalami peningkatan sebesar Rp 595,9 M atau 5,84 persen jika dibandingkan dengan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD tahun 2021 sebesar 10,2 T,” katanya.
Sedangkan untuk belanja daerah sebsar Rp 11,4 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp 681 miliar lebih atau 6,35 persen jika dibandingkan dengan belanja daerah sebelum perubahan tajun 2021 sebesar Rp 10,7triliun.
Paripurna ini dihadiri seluruh pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Sumsel, Sekretaris Dewan (Sekwan) Ramadan S Basyeban, kepala OPD dan lainnya.(ADV).