Palembang | Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan dalam, rapat paripurna, DPRD Kota Palembang, Kamis (26/8/2021), tentang laporan panitia khusus (Pansus) I, II, dan III, yang membahas Raperda Kota Palembang dan persetujuan bersama.
Ketiga Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah, Perda tentang izin usaha industri, Perda tentang pembangunan kepemudaan dan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan RT dan RW.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Wakil Ketua Sri Wahyuni dan anggota DPRD Kota Palembang lainnya.
Hadir juga, Walikota Palembang, Harnojoyo, Wakil Walikota, Fitrianti Agustinda, Kapolrestabes Palembang, Irvan Prawira, Kepala Dinas, Kabag, Camat, Danlanal, Danlanud, perwakilan Kejari Palembang, dan tamu undangan lainnya. (ADV)