PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, sahkan dan setujui bersama Raperda APBD Perubahan Palembang menjadi Perda.
Pengesahan raperda menjadi perda itu dilakukan dalam rapat paripurna ke 12 Masa Persidangan (MP) II Tahun 2020, DPRD kota Palembang, Senin (7/9/2020).
Hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, Wakil Ketua Sri Wahyuni, Ali Syaban, dan Azhari Harris serta puluhan anggota DPRD Palembang lainnya.
Selain itu, hadir juga Walikota Palembang, Harnojoyo, Sekda Ratu Dewa, Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kabag, Camat dan tamu undangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) serta pimpinan BUMD.
Selain persetujuan bersama, rapat Paripurna tersebut juga, mendengarkan laporan Komisi-komisi. Untuk Komisi I, disampaikam oleh M Ridwan Saiman, Komisi II disampaikan oleh Donny Prabowo, Komisi III disampaikan oleh Ruspanda Karibullah, kemudian Komisi IV disampaikan oleh Sutami Ismail.
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengucapkan terima kasih kepada DPRD Palembang yang sudah melakukan pembahasan hingga dilakukan persetujuan bersama APBD Perubahan 2020.
“APBD Perubahan 2020 disetujui sebesar Rp 4,4 Triliun atau berkurang 300 Miliar, dibandingkan dengan APBD induk sebesar Rp 4,7 Triliun,” pungkasnya. (Adv)