Beritamusi.co.id – Badan Anggaran (Banggar), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, laksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Palembang, bertempat diruang rapat BANMUS DPRD Palembang, Kamis (20/7/2023).
Rapat tersebut dalam rangka membahas, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Palembang Tahun 2024.
Rapat itu dilaksanakan tertutup, dan dipimpin oleh Wakil Adzanu Getar Nusantara, dihadiri Wakil Ketua Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma dan Dauli serta puluhan anggota Banggar DPRD Palembang.
Hadir juga Plh Ketua TAPD Pemkot Palembang, Yanuarpan Yani, Plt Asisten III, Alex Ferdinandus, Kabid Anggaran BPKAD, dan beberapa OPD Pemkot Palembang.
Wakil Ketua DPRD Palembang, Dauli, mengatakan, pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2024 wajib dilaksanakan, untuk mendapatkan kesepakatan kebijakan umum APBD Kota Palembang Tahun 2024.
“Dalam rapat tersebut pimpinan dang anggota Banggar, mencermati dan menelaah usulan anggaran yang diajukan Pemkot Palembang melalui TAPD, penyusunan KUA PPAS harus mempedomani ketentuan dan aturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Dauli.
Plh Ketua TAPD Pemkot Palembang, Yanuarpan Yani, mengatakan, pihaknya mengucapkan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota Banggar DPRD Palembang, yang sudah memberikan saran masukan dan kritiknya.
“Kami harapkan pembahasan ini berjalan lancar sesuai rencana dan ketentuan aturan berlaku,” pungkasnya. (ADV)