pemkab muba pemkab muba
Palembang

Dorong Percepatan Penanganan Perkara, KPK Rakor dengan APH di Sumsel

128
×

Dorong Percepatan Penanganan Perkara, KPK Rakor dengan APH di Sumsel

Sebarkan artikel ini
IMG-20220520-WA0027
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beserta tim dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, melakukan koordinasi terkait percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

APH Sumsel yaitu Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) beserta jajarannya di tingkat Polres dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beserta jajaran Kejari di Gedung Utama Presisi Lantai 7 Polda Sumsel, Jumat (20/5/2022).

“Kejaksaan dan Kepolisian hidup in harmonia progresio atau hidup rukun bersama demi kemajuan. Dengan meningkatnya sinergi, APH akan menjadi semakin kuat dan ditakuti para koruptor,” kata Firli dalam pembukaan Rakor.

Di hadapan Kapolda, Kajati Sumsel, Wakapolda, Plt. Deputi Korsup KPK, Kajari dan jajaran, serta Kapolres dan jajaran, Firli mengapresiasi kinerja APH dalam menyelesaikan semua perkara tipikor.

Firli berharap koordinasi yang dilakukan pihaknya dapat membantu APH di Sumsel dalam penanganan perkara tipikor.

Sehari sebelumnya, KPK telah melakukan koordinasi terkait 95 perkara di Kejati dan jajaran kejari, serta 32 perkara di Polda dan jajaran Polres.

Dalam koordinasi tersebut, KPK terus mendorong dilakukannya percepatan penanganan perkara baik terhadap perkara-perkara yang sedang dalam tahap penyidikan maupun yang masih terkendala.

Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah hibah dalam rangka pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang melibatkan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap persidangan di PN Tipikor Palembang. KPK terus mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk memantau dan melakukan percepatan penyelesaian penanganan perkara lainnya. KPK juga siap membantu apabila dibutuhkan.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, empat klaster yang menjadi permasalahan umum bangsa Indonesia, yakni bencana alam hingga bencana seperti pandemi covid-19, masalah terorisme dan radikalisme, kemudian terkait narkotika, dan keempat adalah korupsi.

Menurutnya, seluruh APH punya tugas memberantas tipikor. Namun, sayangnya saat ini seluruh elemen bangsa belum satu barisan dalam upaya pemberatasan korupsi, karena masih ada oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem yang berpotensi menimbulkan korupsi.

“Kemarin saya hadir dalam rakor kepala daerah se-Sumsel dan dua hari lalu dalam kegiatan yang mengundang 20 partai politik (parpol) menyampaikan peran strategis parpol dalam menyukseskan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Firli.

Kapolda Sumsel Toni Harmanto menyampaikan harapannya agar APH dapat saling bersinergi, juga dengan APIP dan auditor pemerintah dalam rangka upaya pencegahan dan penegakan hukum tipikor khususnya di Provinsi Sumsel.

“Sesungguhnya tipikor yang dilakukan tersebut sangat memprihatinkan di mana tindakan ini selain mencederai komitmen dan sumpah sebagai pejabat pemerintah dan negara ditambah lagi dengan situasi dan kondisi yang juga merugikan keuangan negara,” kata Toni.

Terkait upaya pencegahan korupsi, sambung Toni, pihaknya sangat mendukung. Untuk itu, ia meminta jajarannya untuk mempercepat dan mempertajam analisis tipikor yang sedang ditangani Polda Sumsel.

Saat ini, terang Toni, Polda Sumsel dan segenap APH lain di Provinsi Sumsel sedang membangun sistem elektronik e-berkas untuk memonitor dan mengevaluasi perkara baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Sistem tersebut juga memudahkan pertukaran berkas perkara antar APH.

“Gagasan e-berkas tersebut telah direspon positif oleh Mahkamah Agung RI dan menjadikan Provinsi Sumsel sebagai pilot project penggunaan tools atau instrumen dalam penanganan perkara berbasis digital sehingga penyelesaian lebih tepat waktu dan sasaran,” tutup Toni.

Sementara itu, Plt. Kajati Sumsel Muhammad Naim melaporkan bahwa tahun 2021 Kejati melakukan penyidikan sebanyak 20 perkara.

Sedangkan tahun 2021 seluruh Kejari se-Sumsel melakukan penyidikan sebanyak 39 perkara dan penuntutan 67 perkara termasuk penyidikan dari Kejati, Kejari dan Polres.

Kemudian kurun waktu Januari hingga Mei 2022, Kejati tengah melakukan penyidikan atas 2 perkara. Sementara seluruh Kejari se-Sumsel tengah melakukan penyidikan atas 29 perkara dan penuntutan 17 perkara.

“Wilayah Sumsel jika dilihat dari angka masih cukup banyak tipikornya, tapi kami optimis dengan sinergi APH dan lembaga terkait ke depan perilaku korupsi ini dapat berkurang mendekati zero tipikor,” harap Naim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *