pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Burung Kowak Malam Kelabu Kembali Terbang Bebas di Mangrove Gresik

55
×

Burung Kowak Malam Kelabu Kembali Terbang Bebas di Mangrove Gresik

Sebarkan artikel ini
Falahi-Mubarok-Pelepasan-Burung-Kowak-Malam-5-1536x1024 (1)
pemkab muba
  • Sebanyak 45 ekor jenis burung kowak malam dilepasliarkan di Kawasan Esensial Ekonomi Ekosistem (KEE), Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (22/07/2020).
  • Kawasan yang berada di muara sungai Bengawan Solo ini dirasa masih representatif karena kondisi sarang habitatnya, sumber pakannya cukup dan populasinya yang memenuhi syarat dengan daya dukung keluasan wilayah.
  • Mangrove Ujung Pangkah dengan luas 1554,27 Ha ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE),
  • KEE salah satunya yaitu perlindungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Sehingga bisa digunakan untuk ekowisata. Jika ekosistemnya memenuhi, kondisi alam bagus, maka bisa menjadi daya tarik.

Sebanyak 45 ekor jenis burung kowak malam kelabu dilepasliarkan di Kawasan Esensial Ekonomi Ekosistem (KEE), Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (22/07/2020). Burung dengan nama latin Nyicticorax nyicticorax ini berasal dari Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Kepala Bidang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah II Gresik, Wiwied Widodo menjelaskan, dipilihnya Pangkah Wetan sebagai tempat pelepasliaran karena lingkungan ini merupakan habitat alam dari jenis burung kowak malam. Bahkan, sebelum dilakukan pelepasliaran pihaknya sudah berkonsultasi dengan peneliti.

Kawasan yang berada di muara sungai Bengawan Solo ini dirasa masih representatif karena kondisi sarang habitatnya, kemudian sumber pakannya lebih cukup, dan populasinya yang memenuhi syarat dengan keluasan wilayah yang mendukung.

Untuk pakan burung ini yaitu jenis hewan tidak bertulang belakang (inverbrata). “Sedangkan disini pakan melimpah dengan populasi yang sedikit. Hanya ada dua koloni. Maka, dengan pelepasan ini akan menjadi koloni yang baru, kita tambahkan untuk menjadi satu kesatuan ekosistem,” katanya.

Burung Kowak Malam Kelabu Kembali Terbang Bebas di Mangrove Gresik
Burung kowak malam kelabu sebelum dilepasliarkan di di Kawasan Esensial Ekonomi Ekosistem (KEE), Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (22/07/2020). Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

Lebih lanjut Widodo, menjelaskan, sebelumnya juga sudah ditabulasikan untuk memberikan penilaian lokasi yang akan digunakan untuk pelepasliaran “Kita tidak mungkin melepasliarkan burung di tempat yang sumber pakannya yang terbatas, kasihan burung itu. Pasti akan berebut pakan,” ujarnya usai melakukan pelepasliaran.

Berikutnya, KBS bukan termasuk tempat tinggal burung kowak malam kelabu. Namun karena kelembaban tempat yang cukup sehingga bisa mengundang kedatangan burung kowak malam, selain itu karena ada burung pelikan (Pelecanus) yang merupakan kerabatnya. Namun, kekurangan di KBS yaitu pakannya yang kurang mendukung.

Selain itu, semula jenis burung air ini merupakan hasil dari pengendalian burung liar yang berada di KBS sebagai salah satu upaya preventif pencegahan penyebaran dan penularan penyakit antar satwa terutama satwa jenis aves.

Awalnya, menggunakan sumber bunyi di atas pohon yang sering dihinggapi burung kowak malam kelabu. Tetapi cara itu masih kurang efektif, burung masih hinggap kembali pada pohon yang berada di sekitar kandang peraga burung air. Selanjutnya, digunakan dengan metode penangkapan dengan menggunakan kandang jebakan.

Dikembangkan Menjadi KEE

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, No.188/233/KPTS/013/2020, Mangrove Ujung Pangkah dengan luas 1554,27 Ha ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE), yang meliputi 3 wilayah desa, yaitu Pangkah Kulon, Pangkah Wetan dan Banyu Urip.

Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, kata Widodo, Mangrove yang ada di KEE Ujung Pangkah mempunyai ekosistem bernilai penting bagi keterwakilan ekosistem lahan basah, habitat burung pantai migran dan penetap. Serta menjadi jalur migrasi burung pantai migran dari Asia Timur-Australasia (East Asia-Australasia Flyway).

KEE sendiri, katanya, merupakan perlindungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. “Jadi, bisa digunakan untuk ekowisata. Sedangkan ekowisata itu berbasis ekosistem. Kalau ekosistemnya memenuhi, kondisi alam bagus maka bisa menjadi daya tarik,” kata Widodo.

Dengan begitu masyarakat akan menjaga. Tidak lagi melakukan penebangan, begitu juga dengan perburuan, karena sudah mendapatkan perekonomian dari wisata.

Sementara itu, Syaifullah Mahdi, kepala Desa Pangkah Wetan mengharapkan, dengan ditetapkannya KEE di wilayah tersebut bisa menjadikan nilai tambahan bagi perekonomian masyarakat sekitar.

Selain itu, diharapkan bisa membuka peluang usaha. Bisa membuat terobosan baru terkait dengan kegiatan yang sudah ada tanpa harus menganggu lingkungan sebagaimana konsep KEE.

Di Ujung Pangkah, kata dia, sebenarnya sudah banyak burung kowak malam kelabu. Tetapi dengan adanya pelepasan dari BBKSDA Jatim harapnya bisa menambah populasi.

“Adanya komunitas burung yang hinggap di tambak itu justru semakin menguntungkan bagi petani tambak. Karena kotoran dari burung itu bisa menjadi pupuk alami bagi petambak kita,” tuturnya.

Larangan Berburu

Untuk itu, lanjut dia, upaya yang dilakukan yaitu memaksimalkan untuk dijadikan wisata. Dengan begitu tentunya akan menjadi kepercayaan bagi masyarakat supaya lebih yakin bahwa daerahnya berpotensi. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan larangan perburuan di kawasan tersebut. Bahkan pihaknya akan memberi hadiah kepada warga yang memberi tahu jika ada perburuan.

Cousun (68), warga setempat mengaku senang dengan adanya pelepasan burung kowak malam kelabu. Namun, dia berharap pelepasan itu tidak hanya sebatas seremonial saja melainkan ada keberlanjutan. Utamanya pendampingan ke masyarakat sekitar.

Menurut dia, dulu orang menangkap burung untuk di jual maupun konsumsi itu seringkali terjadi. Bahkan, ada yang menjadikannya sebagai mata pencaharian sehari-hari. Semenjak adanya Perdes terkait dengan larangan berburu akhirnya mulai berkurang.

“Pernah didatangi orang luar daerah sini berniat untuk berburu, saya persilahkan. Tetapi harus berhadapan dulu dengan masyarakat. rata-rata yang berburu justru dari orang luar,” kata pria yang juga ketua Rukun Warga (RW) ini. (Sumber: mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *