pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Bagaimana Implementasi Inpres Moratorium Sawit dalam Tataran Petani?

173
×

Bagaimana Implementasi Inpres Moratorium Sawit dalam Tataran Petani?

Sebarkan artikel ini
2-2
pemkab muba pemkab muba
  • Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan, pelaksanaan Inpres Nomor 8/2018 di kabupaten/kota belum memberikan dampak bagi perbaikan tata kelola perkebunan. Tindaklanjut inpres oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten minim.
  •  SPKS memantau beberapa daerah produsen sawit. Temuannya, provinsi dan kabupaten menyampaikan pernyataan komitmen atau ada kebijakan serupa di level daerah tetapi di kabupaten belum menyusun rencana aksi bersama.
  •  Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, kebijakan moratorium sawit langkah baik, tetapi sangat singkat. Kalau melihat masalah perkebunan sawit, sangat kompleks, mulai ketimpangan lahan, perkebunan dalam kawasan hutan, tak memiliki hak guna usaha (HGU), masalah buruh harian lepas, pekerja anak, pekerja perempuan, kemitraan dan konflik lahan.
  •  Abetnego Tarigan, Deputi II Kantor Staf Presiden mengatakan, isu legalitas masih banyak dihadapi petani. Mereka, katanya, biasa berada di kampung-kampung tua dalam kawasan hutan atau tanah transmigrasi dalam kawasan hutan. Masalah legalitas perkebunan sawit dalam kawasan hutan ini, rencana masuk dalam revisi Perpres 88/2017 tetang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang Moratorium Sawit sudah berjalan hampir dua tahun, September nanti. Pada 2019, pemerintah melaporkan ada 3,1 juta perkebunan sawit di kawasan hutan dan luasan tutupan sawit mencapai 16,38 juta hektar tersebar di 26 provinsi. Meski demikian, perbaikan tata kelola masih minim dan regulasi ini dinilai belum berdampak positif bagi petani.

Usia kebijakan ini pun tinggal satu tahun, sedang pembenahan tata kelola kebun sawit masih belum terlihat. Tujuan Inpres Moratorium Sawit membenahi tata kelola dan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit masih jauh pasak dari tiang.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan, pelaksanaan Inpres Nomor 8/2018 di kabupaten/kota belum memberikan dampak bagi perbaikan tata kelola perkebunan. Tindaklanjut inpres oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten minim.

“Kondisi petani tingkat tapak belum mengalami perubahan seperti pendataan dan legalitas petani, penjualan kepada tengkulak akibat kelembagaan pekebun belum direvitalisasi dan produktivitas masih rendah,” kata Manteus Darto, Direktur Eksekutif SPKS.

Ada temuan, beberapa provinsi dan kabupaten menyampaikan pernyataan komitmen atau ada kebijakan serupa di level daerah tetapi di kabupaten belum menyusun rencana aksi bersama.

SPKS memantau enam kabupaten guna melihat dampak kebijakan ini, yakni, Siak dan Rokan Hulu (Riau), Labuan Batu Utara (Sumatera Utara), Sanggau dan Sekadau (Kalimantan Barat), dan Paser (Kalimantan Timur).

SPKS memantau soal pendataan petani dan fasilitas surat tanda daftar budidaya (STDB), peremajaan sawit, revitalisasi kelembagaan petani, inisiatif perbaikan tata kelola, akses penjualan petani dan dukungan anggaran daerah.

“Ada beberapa yang memiliki rencana aksi daerah, seperti Siak dan Sekadau. Sisanya, masih dalam draf atau tidak ada.”

Bahkan, soal pendataan malahan hampir tidak ada, kebanyakan oleh masyarakat sipil.

Berbicara anggaran APBD, rata-rata wilayah itu belum memiliki anggaran dalam mendukung implementasi kebijakan Inpres, seperti pemetaan dan penguatan kelembagaan petani.

“Jadi, ketika kita tanya kenapa kegiatan ini belum dilakukan? Jawabannya, berpatok pada anggaran. Jadi, peran masyarakat sipil sangat relevan.”

Bagaimana Implementasi Inpres Moratorium Sawit dalam Tataran Petani?
Seorang pekerja sedang menebang kebun sawit ilegal yang masuk dalam kawasan hutan lindung di KEL. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Sementara peran industri sawit dalam pemberdayaan petani sejalan dengan Inpres Moratorium Sawit adalah melakukan pendataan, fasilitasi petani untuk perolehan STDB meski orientasi lebih kepada sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Di beberapa perusahaan seperti Sime Darby, Wilmar, Darmex, dan Astra Agro Lestari belum melakukan sesuatu. Seperti pendataan petani di sekitar konsesi mereka dan penguatan kapasitas petani.”

Untuk Musim Mas dan Asian Agri, lebih progresif dalam pendataan, legalitas dan penguatan petani.

Berdasarkan pemantauan SPKS, produktivitas tanaman sawit pada level petani swadaya masih rendah, 10-13 ton perhektar pertahun. Masalah utama petani sawit swadaya, katanya, sumber bibit dan umur tanaman.

Saat ini, tanaman milik petani hampir 40% sudah memasuki umur tanaman yang tak produktif, ditambah lagi asal bibit tak jelas hingga mutu dari tanaman itu sendiri juga tak jelas.

“Rendahnya produktivitas akan mempengaruhi pendapatan petani sawit swadaya dan akhirnya mempengaruhi modal perawatan tanaman.”

Perlu waktu panjang

Berdasarkan hasil pemetaan sawit rakyat oleh SPKS sampai Juni 2019, yakni 8.473 persil kebun perlahan tersebar pada 11 kabupaten, sebagian besar kebun petani yaitu (70%) di alokasi penggunaan lain (APL). Sisanya, kawasan hutan baik hutan produksi konversi, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan lindung juga suaka alam (pelestarian alam), serta irisan di dua kawasan.

Berdasarkan status kawasan hutan, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hulu dan Siak, Riau, kebun sawit rakyat banyak berada di kawasan hutan.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, kebijakan moratorium sawit langkah baik, tetapi sangat singkat.

“Menurut kami, tidak cukup menyelesaikan masalah sawit dari hulu, apalagi di inpres tidak diberi kesempatan memperpanjang masa waktu.”

Kalau melihat masalah perkebunan sawit, katanya, sangat kompleks, mulai ketimpangan lahan, perkebunan dalam kawasan hutan, tak memiliki hak guna usaha (HGU), masalah buruh harian lepas, pekerja anak, pekerja perempuan, kemitraan dan konflik lahan.

Masalah sawit begitu rumit, katanya, jadi sulit kalau ada batasan waktu tertentu. Masa pandemi Virus Corona, katanya, jangan sampai jadi alasan pemerintah tak melanjutkan kebijakan ini. Rantai masalah sawit, katanya, sangat panjang hingga perbaikan tata kelola harus mulai dari akar.

Bagaimana Implementasi Inpres Moratorium Sawit dalam Tataran Petani?
Menandang hutan alam di Taman Nasional tesso Nilo, yang terbabat dan berubah menjadi kebun sawit, Minggu (12/11/17). Foto: Rony Muharrman/ Mongabay Indonesia

Darto bilang, implementasi inpres lambat karena Kementerian Perekonomian sebagai ketua tim dalam pelaksanaan kebijakan tak menjalankan fungsi koordinasi dengan baik. Apalagi, katanya, panduan implementasi kebijakan belum juga ada.

Abetnego Tarigan, Deputi II Kantor Staf Presiden mengatakan, isu legalitas masih banyak dihadapi petani. Mereka, katanya, biasa berada di kampung-kampung tua dalam kawasan hutan atau tanah transmigrasi dalam kawasan hutan.

Masalah legalitas perkebunan sawit dalam kawasan hutan ini, kata Abetnego, rencana masuk dalam revisi Perpres 88/2017 tetang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

“Supaya lebih fleksibel dan lebih cepat. Isu legalitas ini memang jadi kunci, karena hampir semua program pemerintah dikaitkan dengan upaya-upaya administrasi lebih tertib dan terkonsolidasi.”

Prabianto Mukti Prabowo, pernah mengurusi soal ini saat jadi Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kemenko Bidang Perekonomian mengatakan, luas tutupan sawit bisa jadi acuan menyelesaikan permasalahan ini.

“Yang sekarang, harus kita lakukan melihat status lahan untuk menentukan mana sebenarnya kebun sawit legal, non-prosedural, perusahaan dan rakyat.”

Dengan mengetahui status lahan, katanya, negara bisa menuntut kewajiban, seperti pajak, PNBP, sertifikasi ISPO dan lain-lain.

Proses ini, katanya, perlu ada kepemimpinan dari masing-masing kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah guna mempercepat pelaksanaan.

Pemerintah pun sedang menyusun landasan hukum keberadaan sawit di kawasan hutan dan menagih alokasi 20% untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit.

“Sejak 2011, ketentuan 20% ini dibuat tapi sampai hari ini belum pernah direalisasikan. Banyak yang sudah dibangun kebun, semua di HGU-kan. Saat ditagih 20%, kira-kira mau tidak perusahaan rela lepas 20%? Ini perlu regulasi dan pemahaman kuat.”

Semiarto Aji Purwanto, Ketua Program Sarjana, Departemen Antropologi, Universitas Indonesia melihat, dari dimensi kebijakan, situasi saat ini dimensi policy sangat tinggi berpihak pada investor besar. Kondisi ini, katanya, jadi sumber konflik paling nyata dari banyak masalah di perkebunan sawit.

Dia contohkan, kebijakan lahan seringkali kepemilikan lahan sertifikasi individu. Berbicara pada masyarakat adat dalam konteks tradisi, lahan itu milik komunal.

Kondisi ini, katanya, memperlihatkan perbedaan jelas antara perspektif pemerintah yang lekat dengan pasar dan lebih pada individu, dan masyarakat masih lekat dengan budaya dan alam dengan lebih komunal.

Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan, perbaikan tata kelola sawit saat ini tak hanya berbicara pada peningkatan ekonomi, juga memberikan perlindungan pada pelaku usaha perkebunan dalam mengelola berkelanjutan.

“Baik pemerintah pusat hingga kabupaten atau kota perlu membuat rencana perkebunan nasional, yang sebenarnya itu diamanatkan dalam UU Perkebunan.”

Legalitas bagi petani, katanya, sangat penting menuju standar sawit berkelanjutan dan mengurangi risiko ketersingkiran petani dari pasar formal.

Selama ini, kata Teguh, petani menjual dengan harga rendah karena terpentok masalah legalitas dan mengikuti aturan tengkulak. (Sumber: mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *