pemkab muba pemkab muba
Palembang

Ansori : Pelaksanaan PPDB Mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

82
×

Ansori : Pelaksanaan PPDB Mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang, Ansori, pimpin rapat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 di kota Palembang. Senin (27/5/2024).

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Palembang, dan dihadiri langsung oleh Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa, Ombudsman, Polrestabes Palembang, Kejari, Ketua Komisi IV Duta Wijaya Sakti, Wakil Ketua Muliadi, Dewan Pendidikan Kota Palembang, dan pihak terkait lainnya.

Usai rapat, Ratu Dewa meminta, agar pelaksanaan PPDB dilaksankan secara transparan, dan validasi data yang benar-benar sesuai yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) artinya tidak ada manipulasi.

“PPDB SD dan SMP di kota Palembang harus dilaksanakan secara transparan. Makanya saat rapat saya minta kepada Disdik Palembang untuk melibatkan berbagai pihak, kami minta juga pengawasan dari masyarakat,” kata Dewa.

Sementara itu, Kadisdik Palembang Ansori, mengatakan, PPDB akan dilaksanakan melalui beberapa jalur, yaitu afirmasi, zonasi, mutasi, dan prestasi.

“Pada intinya kami akan melaksanakan PPDB ini secara transparan dan terbuka,” kata Ansori.

Ansori menjelaskan, PPDB Palembang jalur afirmasi telah dibuka pada 24-30 Mei 2024. Sedangkan jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Jalur Prestasi baru akan dibuka pada 7 Juni hingga 13 Juni 2024 mendatang.

“Dalam rapat ini juga diumumkan penambahan kuota untuk jalur prestasi, dari sebelumnya 5 persen menjadi 30 persen, finalisasi nanti akan melibatkan dengar pendapat dengan DPRD Komisi IV Palembang,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa PPDB tahun 2024 sudah terhubung dalam sistem yang memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa serta data pendukung lainnya seperti kartu keluarga.

“Pelaksanaan PPDB tahun 2024 dari tingkat SD, SMP, hingga SMA menggunakan sistem yang sama di seluruh Indonesia dengan acuan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *