pemkab muba pemkab muba
Palembang

Andika Akui Instruksi Kumpulkan Rongsokan Datang dari Kadin DLHK

286
×

Andika Akui Instruksi Kumpulkan Rongsokan Datang dari Kadin DLHK

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Pasukan kuning atau disebut penyapu jalan di Kota Palembang sedang dilanda kebingungan dalam melakukan aktivitas dan pekerjaannya sehari-hari.

Pasalnya, para penyapu ini diminta untuk mengumpulkan rongsokan atau barang bekas saat bekerja, membuat hal ini menjadi ramai diperbincangkan. Bahkan salah seorang penyapu jalan di metropolis, sebut saja A mengaku, ia dan ratusan bahkan ribuan pasukan kuning sempat diancam tidak akan diperpanjang kontraknya jika tidak mau menjalankan instruksi mengumpulkan rongsokan tersebut.

“Dalam syarat perpanjangan kontrak memang tidak tertulis soal mengumpulkan rongsokan. Tapi, secara lisan, kami ditakut-takuti melalui pesan berantai, bahwa jika tidak mau melaksanakannya maka kontrak tidak diperpanjang,” kata penyapu jalan yang sudah bekerja puluhan tahun ini.

“Kami dipaksa untuk mengumpulkan rongsokan. Jerih payah kami selama ini seperti tidak dianggap. Coba sehari saja pasukan kuning tidak bekerja, tidak terbayang kondisi Kota Palembang, pasti dipenuhi sampah. Dan perlu dicatat, tidak pernah ada omongan bahwa rongsokan yang kami kumpulkan akan jadi nilai uang atau sebut saja uang tambahan. Kami hanya disuruh kumpulkan rongsokan minimal 1 Kg perpekan. Ini jadi syarat diperpanjang kontrak, tolong manusiakanlah manusia. Kami ini bekerja tidak pernah ada libur, 30 hari full, mengapa harus dibebankan lagi untuk mengumpulkan rongsokan,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan untuk mengumpulkan rongsokan ini dievaluasi. Karena tanpa ada perintah, ia mengaku tetap memilah sampah plastik untuk dijual.

“Kami bisa jual sendiri rongsokan yang kami kumpulkan. Kan ini tidak jelas, tujuan kami disuruh mengumpulkan rongsokan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana DLHK Palembang, Andika Martadinata, mengaku bahwa perintah mengumpulkan rongsokan atau botol plastik bekas yang diwajibkan kepada pasukan kuning atas perintah Kepala Dinas (Kadin) DLHK Palembang melalui Surat Edaran (SE).

“Ada SE dari kepala dinas, seluruh pegawai DLHK Palembang, diwajibkan melakukan pemilahan sampah yang bernilai ekonomis dari rumah masing-masing. Untuk dimasukkan bank sampah dan dicatat. Misalnya penyapuan (pasukan kuning) membawa sampah dan ditimbang, dicatat,” kata Andika saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya di nomor 08127100xxxx, Selasa (24/10/2023).

“Saya ibaratkan, pekerja media harus ada andil ke perusahaan, karena itu sudah menjadi kebijakan. Begitu juga dengan pekerja di DLHK termasuk pasukan kuning. Jadi ini jelas ketentuan, dan ada SE kadin. Wajib dilaksanakan karena pengurangan sampah di Palembang masih diangka 23 persen. Sedangkan target nasional 26 persen,” katanya tanpa menyebutkan pasti tentang apa SE tersebut.

Saat disinggung mengenai keberatan pasukan kuning untuk mengumpulkan rongsokan, dan termasuk ke dalam poin perpanjangan kontrak kerja bagi pasukan kuning serta terkesan adanya pemaksaan oleh pihak DLHK Palembang, Andika menjawab harusnya media lebih pintar menilainya.

“Itu bukan intruksi saya. Mengenai pesan WhatsApp berantai, silahkan tunjukkan. Harusnya media lebih pintar menelaah soal ini,” katanya.

Di tempat terpisah, kandidat doktor dari Universitas Indonesia (UI), Ade Indra Chaniago, mengaku heran dan tidak abis pikir kelakuan para pejabat, khususnya di DLHK Palembang.

“Saya tidak habis pikir, kok bisa pejabat di DLHK Palembang membuat kebijakan yang memaksakan, hari gini memotivasi para pekerja atau pasukan kuning hanya menggunakan stick tanpa carrot, ini belajar dimana ya, saya kok gagal paham dibuatnya,” kata Ade

“Bisa-bisanya mereka melakukan tekanan tanpa memberikan penghargaan. Atau jangan-jangan mereka semua lupa kalau mereka adalah pejabat publik yang penghasilannya berasal dari publik sehingga berlaku semaunya ?” kata Ade lagi.

Atas hal ini, ia meminta kepada Pj. Walikota Palembang segera melakukan evaluasi terhadap seluruh pejabat. Jangan sampai apa yang dilakukan oleh pejabat DLHK ini berdampak negatif terhadap kinerja Pj. Walikota Palembang yang akan dievaluasi selama tiga bulan pertama ini.

“Harus dievaluasi. Jangan sampai rusak susu sebelanga hanya karena nila setitik,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *