pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Olahraga

Aa Gatot Brajamusti Ditangkap Polisi terkait Kasus Sabu

49
×

Aa Gatot Brajamusti Ditangkap Polisi terkait Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
bf0444b0-f814-4a96-9f2a-0b6470985abc_169
pemkab muba
Aa Gatot Brajamusti Ditangkap Polisi terkait Kasus Sabu
Gatot Brajamusti, guru spiritual selebritas, ditangkap setelah dikukuhkan sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia. (Dok. Detikcom)

JAKARTA | Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana narkotik di sebuah hotel di Kota Mataram, Lombok, kemarin malam.

Guru spiritual yang banyak berkecimpung di dunia selebritas itu ditangkap usai dikukuhkan sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dalam kongres yang digelar maraton 24-28 Agustus di Hotel Golden Tulis.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan penangkapan Gatot dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut Gatot kerap melakukan pesta sabu dan narkotik.

“Tersangka adalah Ketua Umum PARFI yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres,” ujar Boy melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (29/8).

Penangkapan Gatot dilakukan oleh tim gabungan Satgas Merah Putih, Polres Mataram, dan Polres Lombok Barat. Polisi juga turut menangkap istri Gatot, Dewi Aminah, yang saat itu ada di lokasi kejadian.

Dari tangan Gatot dan Dewi, polisi berhasil menyita dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, sedotan, bong alat isap sabu, pipet kaca, dan dua buah kondom.

Usai mengorek keterangan dari Gatot dan Dewi, polisi menggelar penggeledahan di rumah Gatot, Jl Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Barang bukti yang berhasil disita di kediaman Gatot antara lain 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan sebungkus psikotropika jenis sabu sekitar 10 gram.

“Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganannya ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Boy. Sementara kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan di NTB ditangani oleh Polres Mataram.

Senjata Api

Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana lain seperti kepemilikan senjata api dan hewan dilindungi.

Ditemukan di antaranya satu buah pistol Glock 26 dan Walther. Selain itu, disita tiga kotak amunisi 7.65 Browning dan 0.32 Auto, tiga kotak dan 500 butir amunisi 9 milimeter. Turut disita sebuah sangkur dan wadahnya.

Untuk dugaan kepemilikan hewan dilindungi, ditemukan seekor harimau sumatera yang sudah diawetkan dan seekor burung elang jawa.

“Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan, penyimpanan amunisi atau UU Darurat Nomor 12  tahun 1951 diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Boy.

Begitu pula barang bukti dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang perlindungan hewan, diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *