pemkab muba pemkab muba
Politik

Massa Aksi Tuntut KPUD OI Tunda Penetapan

92
×

Massa Aksi Tuntut KPUD OI Tunda Penetapan

Sebarkan artikel ini
Massa Demo
pemkab muba pemkab muba

Massa Aksi Tuntut KPUD OI Tunda Penetapan INDERALAYA I Ratusan masa yang tergabung dari tim pasangan paslon satu Helmi-Muchendi dan tim paslon tiga Sobli-Taufik menyambangi kantor KPUD Ogan Ilir dan Panwaslih Ogan Ilir. Kedatangan mereka menuntut  agar pihak KPUD OI untuk menunda pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati OI terpilih, mengulang pilkada serta mendesak Panwaslih menindaklanjuti dugaan money politik yang diduga dilakukan tim paslon nomor urut dua Nofiadi-Ilyas Panji Alam dan DPT fiktif. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka massa mengancam akan menggelar aksi secara besar-besaran.

Koordinator aksi tim paslon satu, Syarifudin menegaskan bahwa pilkada 9 Desember lalu dipenuhi dengan kecurangan dan hasil dari pilkada cacat hukum.

“Pilkada yang dilangsungkan beberapa waktu lalu merupakan produk-produk cacat hukum. Jadi, kami minta pilkada di OI ini diulang,” kata Syarifudin Senin (21/12/2015).

Dia melanjutkan bahwa pihak KPUD OI diupayakan dapat menunda penetapan paslon terpilih karena permasalahan DPT bermasalah yang telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebutkan bahwa untuk masalah DPT yang bermasalah kemarin sampai sekarang belum diarsir. Bukan itu saja, Ketua KPUD OI bersaudara dengan Panwaslih OI sehingga produk yang dihasilkan sarat dengan kecurangan yang dilakukan secara sistemik dan masif.

“Ini jelas pasti ada kecurangan yang dilakukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2. Makanya kami tidak mengakui kemenangan salah satu paslon pada pilkada 9 Desember lalu. Sampai sekarang pun kami tidak mengakui pemenangnya. Kami berharap jangan coba-coba menetapkan paslon yang menang. Kalau hari ditetapkan, maka kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi. Saya tidak jamin, OI ini akan jadi apa, mungkin juga bisa menjadi abu,” terangnya.

Setali tiga uang, Koordinator dari tim paslon nomor urut 3, Yafrudin mengatakan bahwa pilkada OI dari awal sudah cacat hukum. Sebab paslon nomor urut 3 sempat dijegal penyelenggara untuk tidak bisa mengikuti pertarungan pilkada OI.

“Perjuangkan kami hari ini bukan hal yang mustahil karena pilkada kemarin banyak sekali kecurangan. Laporan kami pun banyak yang tidak ditindaklanjuti. Kami sepakat akan mengawal permasalahan ini sampai selesai,” tuturnya.

Dia pun meminta pihak KPUD OI untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 karena banyak melakukan pelanggaran seperti dugaan money politik.

“Kami minta pemilihan ulang dibeberapa kecamatan yang terindikasi kecurangan dan meminta audit ulang dana kampanye paslon nomor urut 2. Kami juga menilai aparat penegak hukum juga terkesan tutup mata terkait masalah yang ada,”ujarnya.

Dia meminta komisioner KPUD OI untuk dapat menandatangani pernyataan terkait penundaan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih sampai persoalan ini benar-benar selesai.

Menyikapi hal itu, Ketua KPUD OI, Annahrir SAg menyambut baik aspirasi para pendemo demi terselenggaranya pilkada OI ini yang damai dan lancar.

“Saya yakin dan percaya kalian sepakat bahwa seluruh proses pilkada harus sesuai aturan yang ada. Dan kami yakin ini sudah kami jalani,” ujarnya.

Terkait tuntutan tersebut, pihaknya telah mendiskusikannya. Bahkan kemarin pihaknya mendatangi MK meminta penjelasan menindaklanjuti proses selanjutnya. Kendati demikian, paslon nomor urut satu Helmi-Muchendi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) ke MK sehingga pihaknya menunda penetapan paslon terpilih.

Begitu pun soal DPT, kata dia, permasalahan itu sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada. Namun kalau masih ada yang kurang puas, pihaknya menantang massa mengadukan permasalahan itu.

“Kami telah menerima surat dari MK Nomor 119 tentang KPU Kabupaten/Kota Sumsel yang menyelenggarakan pemilu untuk menunda pengumuman paslon terpilih setelah adanya hasil putusan dari MK mengenai PHP. Berdasarkan tahapan, memang penetapan pleno dilakukan 21-22 Desember. Namun, setelah menerima surat dari MK, jadi pengumuman setelah adanya hasil keputusan dari MK yang dijadwalkan akan diumumkan oleh MK pada 12 Februari 2016 mendatang. Kalau tidak puas dengan DPT, silakan adukan kami. Guggat sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami siap mempertanggungjawabkkannya,”ujarnya. (st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *