pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

4 Penyelundup 78 Kg Sabu di Aceh Dihukum Mati

101
×

4 Penyelundup 78 Kg Sabu di Aceh Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
565374cb-c7da-42f6-838d-76422628dc97_169
pemkab muba

4 Penyelundup 78 Kg Sabu di Aceh Dihukum Mati

ACEH|Perang terhadap narkoba dikumandangkan dari ujung Indonesia. Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap empat komplotan bandar sabu seberat 78 Kilogram. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat terdakwa yaitu Abdullah (pemilik 40 kg sabu), Hamdani (pemilik 13 kg sabu), Samsul Bahri (pengawas dengan upah Rp 5 juta) dan Hasan Basri yang bertugas menjemput barang haram tersebut di tengah laut. Mereka dihadirkan ke kursi pesakitan secara terpisah.

Terdakwa pertama yang mendengar vonis adalah Abdullah. Selama persidangan, ia terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya. Abdullah mengenakan kaos putih dan dipadu dengan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan Kejari Banda Aceh’.

Persidangan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB, Senin (21/12/2015) ini dipimpin hakim ketua Sultoni didampingi hakim anggota Makaroda dan Eddy. Setiap terdakwa mendengar pembacaan vonis selama satu jam. Majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdullah dengan pidana mati,” kata Sultoni dalam putusannya.

Dalam persidangan, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda.

Terdakwa kedua yang dihadirkan ke persidangan adalah Hamdani, kemudian Samsul Bahri dan Hasan Basri. Ketiganya juga dijatuhi hukuman mati. Meski diadili secara terpisah, amar putusan terhadap keempatnya tidak jauh beda. Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan terhadap perbuatan terdakwa.

“Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” jelas Sultoni dalam persidangan.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima putusan atau melakukan banding maupun pengajuan kembali.

Setelah mendengar vonis hukuman mati, keempat terdakwa kemudian dibawa ke ruang tahanan sementara di belakang PN. Tangan mereka kembali diborgor saat dibawa.

Vonis terhadap keempatnya mendapat pengawalan ketat oleh puluhan personel polisi. Aparat keamanan berjaga-jaga di luar ruang persidangan dan pintu gerbang masuk ke komplek PN. Persidangan selesai sekitar pukul 17.35 WIB. (detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *