KARIMUN – Bawaslu Karimun menerima 18 laporan dan 15 temuan dugaan pelanggaran selama proses Pilkada serentak Kabupaten Karimun 2020. Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga mengungkapkan, dari belasan temuan yang ada sembilan diantaranya merupakan dugaan pelanggaran administrasi.
Dia merincikan, dari 15 temuan dugaan pelanggaran tersebut selain 9 temuan dugaan pelanggaran adminitrasi, 2 temuan lainnya yaitu dugaan pelanggaran Kode Etik, 1 temuan dugaan pelanggaran Pidana dan 3 temuan dugaan pelanggaran Hukum Lainnya.
Sementara untuk temuan dugaan pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pada tahapan penetapan daftar pemilih, yakni sebanyak 7 temuan. Kemudian diikuti 6 temuan pada tahapan kampanye serta masing-masing 1 temuan pada masa pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa tenang.
Selain 15 temuan dugaan pelanggaran, total sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran pemilihan diterima Bawaslu Karimun selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Namun tren laporan dugaan pelanggaran meningkat signifikan pra dan pasca pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020 lalu.
Di mana, dari 17 laporan itu di antaranya dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten Karimun dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, sementara 1 lainnya dilaporkan pada bulan Februari 2020. “Selama Pilkada 2020, Bawaslu Karimun telah menerima 18 laporan dari masyarakat, 17 diantaranya diterima sejak tanggal 4 Desember 2020 lalu. Laporan dugaan pelanggaran yang
masuk terdiri dari berbagai jenis pelanggaran pemilihan, mulai dari dugaan pelanggaran Administrasi, Kode Etik, Pidana dan jenis pelangaran Hukum Lainnya, semisal pelanggaran netralitas ASN,” katanya, Selasa (22/12/2020).
Dari 18 laporan dugaan pelanggaran yang diterima, sebanyak 8 di antaranya merupakan dugaan pelanggaran administrasi, 1 dugaan pelanggaran Kode Etik, 7 dugaan pelanggaran Pidana, 1 dugaan pelanggaran Hukum Lainnya serta sisanya merupakan laporan dugaan pelanggaran yang dapat mengarah pada pelanggaran Administrasi dan/atau Kode Etik dan/atau Hukum Lainnya.
Dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa pelaksanaan pemungutan suara menjadi yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 7 laporan. Sementara sisanya sebanyak 1 laporan pada masa pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 4 laporan pada masa kampanye, 4 laporan pada masa tenang, dan 2 pada masa pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara.
Tiuridah mengatakan, Bawaslu Karimun sangat terbuka bagi setiap masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memberikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kali ini. “Saya menjamin Bawaslu Karimun akan bersikap netral dalam menerima setiap laporan yang masuk. Namun dalam menetapkan laporan tersebut apakah menjadi sebuah pelanggaran atau bukan, harus melalui proses penanganan pelanggaran, ada kajian yang dilakukan terlebih dahulu dan tidak bisa diputuskan secara langsung ketika laporan masuk,” ujarnya.
“Kami akan menindak dengan tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku jika memang laporan dugaan pelanggaran tersebut ditetapkan sebagai sebuah pelanggaran,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karimun, Nurhidayat, S.Sos menilai partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pada Pilkada Serentak 2020 tahun ini jauh meningkat dibanding pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 lalu.
“Setidaknya sebanyak 21 kali pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat telah digelar dan sebanyak 12 Kampung Pengawasan Partisipatif juga telah dibentuk di 12 Kecamatan se-Kabupaten Karimun. Semua itu merupakan upaya kami dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Kabupaten Karimun untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan pada
pelaksanaan Pilkada 2020,” katanya.
Dia juga mengklaim bahwa upaya-upaya yang dilakukan ini berhasil. Hal ini dilihat dari jumlah laporan masyarakat yang masuk dibanding pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 lalu. (Rifa)