pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Olahraga

3 Kabupaten Gunakan Jasa Atlet Pelatnas, Pertandingan Cabor Bulu Tangkis Dibatalkan

123
×

3 Kabupaten Gunakan Jasa Atlet Pelatnas, Pertandingan Cabor Bulu Tangkis Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
IMG-20211123-WA0108
pemkab muba

Baturaja | Sangat memalukan, akibat perselisihan antar official lantaran ada beberapa Kabupaten yang diduga mendatangkan atlet profesional jebolan Pelatnas Cipayung, akhirnya KONI Sumsel membatalkan pertandingan pada Cabor Bulutangkis. 

Diambilnya keputusan tersebut, setelah 2 hari lamanya dilaksanakan musyawarah dan tidak menemui hasil. Kemudian ada 12 Kabupaten peserta mengundurkan diri.

Dibatalkannya perhelatan Cabor pemersatu bangsa ini bermula ketika beberapa official menemukan adanya pemain bayaran yang disewa langsung dari Pelatnas Cipayung. Dugaan para official tersebut diperkuat dengan beredarnya video rekaman pertandingan salah satu atlet jebolan Cipayung sedang bertanding di kejuaraan dunia melawan China Taipe.

Ada 3 Kabupaten yang menggunakan jasa atlet Cipayung, yakni Kota Palembang 4 orang atlit, OKU Selatan 6 orang atlet dan 1 orang atlet dari tuan rumah OKU.

” Ya kita bukan berniat menggagalkan perhelatan Porprov, kita hanya ingin Porprov ini berjalan sesuai aturan, dan atlet yang bertanding memang berdomisili di Sumsel bukan gara-gara KTP ya. Memang semua atlet KTP nya Sumsel, tapi kelahiran Jakarta dan umur KTP belum sampai 2 tahun sesuai dengan aturan,” kata Suhairin Sekretaris PBSI Kabupaten Lahat Selasa sore (23/11)

Sementara itu, Ketua PBSI Sumsel Amrullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan official dan KONI, namun 12 kabupaten tetap pada pendirian untuk mundur dari perhelatan Porprov karena alasan mutasi pemain.

” Karena ada dua belas kabupaten yang mundur, sedangkan peserta hanya 16 kabupaten yang artinya tersisa 4 kabupaten. Sesuai dengan aturan, tidak bisa dilaksanakannya pertandingan jika peserta kurang dari 6, jadi sudah diputuskan Cabor Bulutangkis ditiadakan,” kata Amrullah

Saat ditanya apakah ada sanksi bagi Kabupaten yang mengundurkan diri, Amrullah menegaskan itu masuk dalam ranah KONI,” itu nanti KONI yang memutuskan apakah disanksi atau tidak,” tutupnya (Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *